Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Husni Bahri TOB sebagai tersangka korupsi kas bon di Pemerintah Aceh Rp22,3 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah, Kamis, mengatakan, Sekda Aceh periode 2010 itu ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menggelar ekspos bahwa ada bukti kuat mantan Sekda Aceh itu ikut terlibat dalam kas bon Rp22,3 miliar," kata Amir Hamzah.

Sebelumnya, kata dia, Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kas bon Rp22,3 miliar yang bersumber dari dana perimbangan minyak dan gas tahun anggaran 2010 dan 2011.

Tiga tersebut tersebut, yakni Paradis, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA), Hidayat yang juga kuasa Bendahara Umum Aceh, dan Mukhtaruddin, staf bendahara umum.

"Untuk tersangka Paradis, kami mendapat kabar beliau meninggal dunia. Kami tunggu surat keterangan meninggal dunia guna melengkapi syarat administrasi agar status hukumnya dihapus," kata dia.

Amir Hamzah mengatakan, keterlibatan tersangka Husni Bahri TOB di mana yang bersangkutan menandatangani enam lembar cek dari dana migas tersebut.

Dari hasil penyidikan, penandatanganan cek tidak sesuai prosedur. Dan pencairan cek tersebut dengan maksud membayar pajak. Tapi, fakta yang ditemukan, pajak tidak dibayarkan.

"Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp4,023 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit BPK RI," kata Amir Hamzah mengungkapkan.

Amir Hamzah mengatakan, tersangka Husni Bahri TOB pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kas bon di Pemerintah Aceh tersebut. Keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka lainnya.

Menurut Amir Hamzah, tersangka Husni Bahri TOB dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kasus korupsi Rp22,3 miliar ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Semuanya tergantung hasil penyidikan tim jaksa, kata Amir Hamzah.

"Kami juga berharap tim jaksa penyidik segera merampungkan berkas perkaranya agar bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangannya," kata Amir Hamzah.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017