Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menangkap dua buronan korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tujuh tahun silam.
Kepala Kejari Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, dua DPO korupsi yang ditangkap tersebut yakni Ir Kismunadi dan Aria Setiawan. Keduanya ditangkap pada Rabu (22/2) di dua tempat di Pulau Jawa.
"Keduanya merupakan terpidana korupsi pembangunan tanggul air ais di Lampulo, Banda Aceh. Pembangunan tanggul tersebut dibiayai Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi atau BRR NAD-Nias pada tahun anggaran 2005," kata Husni Thamrin.
Anggaran proyek pembangunan tanggul air asin tersebut sebesar Rp2,3 miliar. Akibat penyimpangan pekerjaan, negara dirugikan Rp740 juta. Kedua terpidana tidak dihukum membayar kerugian negara. Sebab, kerugian negara dibebankan kepada terpidana lainnya.
Husni Thamrin menyebutkan, terpidana Ir Kismunadi dan Arie Setiawan dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI masing-masing empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.
"Kedua terpidana merupakan konsultan pengawas proyek pembangunan tanggul air asin tersebut. Selain mereka ada dua terpidana lainnya. Keduanya sudah menjalani hukuman," kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Muhammad Zulfan mengatakan, awalnya ditangkap terpidana Ari Setiawan di Depok, Jawa Barat.
Sebelum ditangkap, tim Kejari Banda Aceh sempat mendatangi rumah terpidana di Subang, Jawa Barat. Namun, terpidana Ari Setiawan tidak berada ditempat. Lalu, tim mengejar yang bersangkutan ke Depok.
"Terpidana Ari Setiawan ditangkap di rumah orang tuanya di Depok. Terpidana ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian terpidana Ari Setiawan dititipkan di Rutan Kejaksaan Agung di Salemba, Jakarta.
Dari Jakarta, kata Muhammad Zulfan, tim Kejari Banda Aceh menuju Pekolangan, Jawa Tengah, mengejar keberadaan terpidana Ir Kismunadi. Setelah berkoordinasi dengan Kejari Pekalongan, akhir tim menangkap terpidana di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kami sempat waswas membawa terpidana Ir Kismunadi karena keluarga menyebutkan yang bersangkutan sakit. Di Jakarta, kami meminta tim kesehatan Kejaksaan Agung memeriksa Ir Kismundai," ujar dia.
Setelah tim dokter Kejaksaan Agung menyatakan terpidana Ir Kismunadi sehat, maka yang bersangkutan dibawa ke Aceh dengan pesawat terbang komersial guna menjalani hukuman.
"Kedua terpidana dimasukkan ke LP Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Aceh Besar guna menjalani hukuman empat tahun penjara," kata Muhammad Zulfan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017