Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Personel Polsek Babussalam menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, karena diduga melakukan pungutan liar terhadap bidan.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan di Banda Aceh, Selasa mengatakan, oknum PNS tersebut atas nama Andaini Laili, warga Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara.

"Yang bersangkutan ditangkap karena diduga melakukan pungli terhadap 92 bidan kontrak atau pegawai tidak tetap," kata Kombes Pol Goenawan menyebutkan.

Mengutip laporan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Edi Bastari, perwira menengah Polri itu menyebutkan, pelaku melakukan pungutan liar terhadap puluhan bidan PTT yang memperpanjang surat keputusan kontrak kerja.

Kombes Pol Goenawan menyebutkan, dari 92 bidan pegawai tidak tetap yang akan memperpanjang kontrak, 40 di antaranya sudah menjadi korban pungutan liar oknum pegawai negeri sipili tersebut.

"Pelaku diduga mengutip Rp3 juta per bidan. Sedangkan, 52 bidan lainnya belum sempat dikutip karena oknum tersebut ditangkap petugas," kata Kombes Pol Goenawan.

Dari tangan oknum PNS Dinas Kesehatan Aceh Tenggara itu, polisi mengamankan uang tunai Rp119 juta. Uang tersebut diduga dari pungutan puluhan bidan yang memperpanjang kontrak kerja.

Selain itu, polisi juga mengamankan 92 berkas usulan perpanjangan surat keputusan kontrak bidan PTT, satu unit laptop, dan satu unit minibus Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BK 1031 OE.

"Saat ini, polisi masih memeriksa oknum PNS yang diduga melakukan pungli tersebut serta pemeriksaan sejumlah saksi. Polisi juga mengembangkan kasus ini, apakah pelaku bekerja sendiri atau ada pihak lain yang diduga ikut terlibat," kata Kombes Pol Goenawan.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017