Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat memastikan tumpahan material batu bara di sepanjang pesisir pantai di Desa Peunaga Rayek, Kecamatan Meurebo, yang saat ini telah dikumpulkan warga di dalam karung merupakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang batu bara atau pengguna batu bara.
“Tumpahan batu bara yang tumpah ke laut dan terdampar di pesisir pantai, merupakan tanggung jawab pihak perusahaan untuk melakukan pembersihan,” kata Kepala DLHK Kabupaten Aceh Barat, Bukhari yang dikonfirmasi ANTARA di Meulaboh, Rabu.
Ia menjelaskan, sejauh ini belum ada sanksi hukum terhadap kasus tumpahan batu bara yang selama ini terus terjadi di wilayah pesisir pantai barat selatan Aceh, karena pemerintah daerah kini tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan izin pertambangan.
Baca juga: Tumpahan batu bara di laut Aceh Barat akibat terbalik kapal tongkang
Menurutnya, semua persoalan terkait pertambangan, mineral dan batu bara kini telah menjadi kewenangan sepenuhnya di Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas ESDM Aceh.
Bukhari menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh, DPRA, Pemkab Aceh Barat dan pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya beberapa bulan lalu di Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh menyebutkan bahwa salah satu poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut apabila terjadi tumpahan batu bara di pesisir pantai maka harus dibersihkan oleh pihak perusahaan tambang batu bara atau pengguna bahan bakar batu bara.
Selain itu, kata dia, pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di laut juga turut dilakukan pengawasan bersama dengan otoritas terkait, termasuk jika ada tumpahan batu bara maka wajib dilakukan pembersihan oleh pihak perusahaan.
Bukari mengatakan sejauh ini belum ada sanksi hukum atau upaya hukum terhadap persoalan tumpahnya batu bara di pesisir pantai Aceh Barat, karena persoalan ini tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
“Mungkin kalau ada kesepakatan lainnya terhadap sanksi hukum, maka akan kita tindaklanjuti,” kata Bukhari.
Bukhari mengakui selama ini memang sering terjadi peristiwa tumpahan batu bara di pesisir pantai di kawasan Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang kemudian tumpahan tersebut dikumpulkan oleh warga di dalam karung dan dibayar upah pengepul nya oleh pihak perusahaan.
Kegiatan pengumpulan atau pembersihan yang dilakukan tersebut, kata dia, merupakan bentuk tanggung jawab pihak perusahaan dalam melakukan pembersihan apabila terdapat material batu bara yang tumpah di pesisir pantai, demikian Bukhari.
Baca juga: LSM minta Pemerintah Aceh serius tangani pencemaran batu bara di Aceh Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Tumpahan batu bara yang tumpah ke laut dan terdampar di pesisir pantai, merupakan tanggung jawab pihak perusahaan untuk melakukan pembersihan,” kata Kepala DLHK Kabupaten Aceh Barat, Bukhari yang dikonfirmasi ANTARA di Meulaboh, Rabu.
Ia menjelaskan, sejauh ini belum ada sanksi hukum terhadap kasus tumpahan batu bara yang selama ini terus terjadi di wilayah pesisir pantai barat selatan Aceh, karena pemerintah daerah kini tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan izin pertambangan.
Baca juga: Tumpahan batu bara di laut Aceh Barat akibat terbalik kapal tongkang
Menurutnya, semua persoalan terkait pertambangan, mineral dan batu bara kini telah menjadi kewenangan sepenuhnya di Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas ESDM Aceh.
Bukhari menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh, DPRA, Pemkab Aceh Barat dan pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya beberapa bulan lalu di Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh menyebutkan bahwa salah satu poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut apabila terjadi tumpahan batu bara di pesisir pantai maka harus dibersihkan oleh pihak perusahaan tambang batu bara atau pengguna bahan bakar batu bara.
Selain itu, kata dia, pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di laut juga turut dilakukan pengawasan bersama dengan otoritas terkait, termasuk jika ada tumpahan batu bara maka wajib dilakukan pembersihan oleh pihak perusahaan.
Bukari mengatakan sejauh ini belum ada sanksi hukum atau upaya hukum terhadap persoalan tumpahnya batu bara di pesisir pantai Aceh Barat, karena persoalan ini tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
“Mungkin kalau ada kesepakatan lainnya terhadap sanksi hukum, maka akan kita tindaklanjuti,” kata Bukhari.
Bukhari mengakui selama ini memang sering terjadi peristiwa tumpahan batu bara di pesisir pantai di kawasan Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang kemudian tumpahan tersebut dikumpulkan oleh warga di dalam karung dan dibayar upah pengepul nya oleh pihak perusahaan.
Kegiatan pengumpulan atau pembersihan yang dilakukan tersebut, kata dia, merupakan bentuk tanggung jawab pihak perusahaan dalam melakukan pembersihan apabila terdapat material batu bara yang tumpah di pesisir pantai, demikian Bukhari.
Baca juga: LSM minta Pemerintah Aceh serius tangani pencemaran batu bara di Aceh Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023