Lhokseumawe (Antara) - Polisi Lalu Lintas Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin menggagalkan penyelundupan 10 kilogram ganja kering yang akan dibawa keluar daerah oleh dua orang tersangka saat sedang bertugas mengatur lalu lintas.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Lantas Iptu Mulyana mengatakan penyelundupan narkoba itu diketahui saat petugas lalu lintas bertugas mengatur arus kendaraan di persimpangan Selat Melaka.

Saat itu, ada pengendara sepeda motor bersama dengan orang yang diboncengnya  tidak memakai helm. Oleh petugas, pengendara sepeda motor tersebut dihentikan.

Pengendera sepeda motor dikenderai oleh AS (17) warga Lhok Bayu Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara bersama seorang wanita tumpangannya yang berinisal NR (35) warga Desa Riseh tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.

Saat dihentikan oleh petugas, wanita yang dibonceng tersebut bergerak pergi pelan-pelan untuk menjauhi petugas.

"Setelah kita hentikan dan diperiksa, laki-laki tersebut ingin bergegas pergi katanya ingin mengejar ibunya, namun ternyata bukan tapi ingin melarikan diri," katanya.

Iptu Mulyana mengatakan anggota Polantas yang dibantu tim Satuan Sabhara yang ada di lokasi itu mengejar wanita tersebut. Setelah berhasil ditangkap dan disuruh buka tasnya ternyata berisi 10 bal ganja kering dengan berat sebanyak 10 kilogram.

Ganja kering yang sudah dibungkus rapi tersebut akan dibawa ke Medan Sumatera Utara, melalui terminal bus Lhokseumawe.

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017