Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan berbagai tahapan pemilihan umum di Kabupaten Aceh Besar berjalan sesuai jadwal , meski saat ini masih ada kekosongan komisioner di tingkat KIP kabupaten tersebut.
“Artinya seluruh tahapan pemilihan umum selama pengambilalihan akibat kekosongan anggota KIP Aceh Besar oleh KIP Aceh berjalan sesuai dengan jadwal sama halnya dengan daerah lainnya,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan KIP Aceh mengambil alih KIP Aceh Besar menyusul masih adanya kekosongan komisioner di daerah tersebut karena belum tuntasnya persoalan dalam penetapan anggota.
Menurut Ahmad Mirza yang ditunjuk sebagai Koordinator Wilayah KIP Aceh Besar, selama kekosongan tersebut maka seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan umum di Kabupaten Aceh Besar diambil alih dan dikendalikan oleh KIP Aceh Besar.
Ia mengatakan sesuai Pasal 555 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
Ia menyebutkan saat ini ada empat KIP kabupaten/kota yang masih dialihkan ke KIP Aceh yaitu KIP Kabupaten Aceh Besar, KIP Kabupaten Pidie, KIP Kabupaten Aceh Tamiang, dan KIP Kabupaten Simeulue.
"Alhamdulillah hingga saat ini kekosongan komisioner KIP di empat kabupaten tersebut tidak mengganggu jadwal tahapan Pemilu 2024, karena otomatis diisi oleh KIP Aceh," kata Ahmad Mirza.
Baca juga: KIP Banda Aceh finalisasi penyusunan DCT Pemilu 2024
Baca juga: KIP Banda Aceh finalisasi penyusunan DCT Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023