Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh memprioritaskan untuk menurunkan hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di provinsi ujung barat Indonesia tersebut Provinsi Aceh, sehingga ada ruang tinggal bagi narapidana yang sedang menjalani hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan saat ini hampir semua lapas dan rutan di Provinsi Aceh dalam kondisi kelebihan kapasitas. Di mana, narapidana lapas dan rutan tersebut sebagian besarnya perkara narkotika.
"Saat ini, kami memprioritaskan bagaimana menurunkan tingkat hunian lapas dan rutan tersebut. Sebab, kelebihan kapasitas atau daya tampung membuat ruang gerak warga binaan atau narapidana terbatas. Dan ini tentu menyulitkan untuk melaksanakan pembinaan warga binaan," katanya.
Menurut dia, persoalan lapas dan rutan di Provinsi Aceh yang kelebihan daya tampung tersebut sudah lama terjadi. Kondisi ini diperparah semakin meningkat pelaku kejahatan, khususnya narkotika, di Aceh yang menjalani hukuman.
Lilik Sujandi menyebutkan kelebihan kapasitas hunian lapas dan rutan di Aceh sebagian besar di atas 100 persen. Bahkan, ada empat lapas yakni Lapas Kelas IIB Bireuen, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Lapas Kelas IIB Idi, dan Lapas IIB Kutacane, kelebihan kapasitasnya mencapai 300 persen.
"Kelebihan kapasitas atau daya tampung tersebut tentunya menimbulkan masalah seperti tidur berdesakan, aktivitas gerak terbatas, dan lainnya," kata Lilik Sujandi yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Yulius Sahruzah.
Oleh karena itu, kata dia, Kemenkumham Aceh terus berupaya menekan tingkat hunian lapas dan rutan. Di antaranya membangun lapas dan rutan baru serta memperluas bangunan lapas dan rutan yang sudah ada.
"Selain membangun dan memperluas lapas maupun rutan, kami juga memprogramkan pembebasan bersyarat bagi narapidana. Tentunya, program pembebasan bersyarat tersebut bagi warga binaan yang memenuhi kriteria yang diatur perundang-undangan," katanya.
Kemudian, Kemenkumham Aceh juga menjajaki pembangunan lapas terbuka. Di mana lapas tersebut dengan pengamanan minimum serta untuk warga binaan atau narapidana yang tidak berbahaya dan bisa disatukan dengan masyarakat.
"Lapas terbuka tersebut juga solusi menurunkan tingkat kelebihan daya tampung lapas dan rutan di Aceh. Kami terus berupaya solusi dan langkah menurunkan tingkat hunian tersebut bisa terealisasi, sehingga warga binaan yang sedang menjalani hukuman tidak berdesakan di lapas maupun rutan," kata Lilik Sujandi.
Baca juga: 40 narapidana Lapas Banda Aceh selesai jalani rehabilitasi narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan saat ini hampir semua lapas dan rutan di Provinsi Aceh dalam kondisi kelebihan kapasitas. Di mana, narapidana lapas dan rutan tersebut sebagian besarnya perkara narkotika.
"Saat ini, kami memprioritaskan bagaimana menurunkan tingkat hunian lapas dan rutan tersebut. Sebab, kelebihan kapasitas atau daya tampung membuat ruang gerak warga binaan atau narapidana terbatas. Dan ini tentu menyulitkan untuk melaksanakan pembinaan warga binaan," katanya.
Menurut dia, persoalan lapas dan rutan di Provinsi Aceh yang kelebihan daya tampung tersebut sudah lama terjadi. Kondisi ini diperparah semakin meningkat pelaku kejahatan, khususnya narkotika, di Aceh yang menjalani hukuman.
Lilik Sujandi menyebutkan kelebihan kapasitas hunian lapas dan rutan di Aceh sebagian besar di atas 100 persen. Bahkan, ada empat lapas yakni Lapas Kelas IIB Bireuen, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Lapas Kelas IIB Idi, dan Lapas IIB Kutacane, kelebihan kapasitasnya mencapai 300 persen.
"Kelebihan kapasitas atau daya tampung tersebut tentunya menimbulkan masalah seperti tidur berdesakan, aktivitas gerak terbatas, dan lainnya," kata Lilik Sujandi yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Yulius Sahruzah.
Oleh karena itu, kata dia, Kemenkumham Aceh terus berupaya menekan tingkat hunian lapas dan rutan. Di antaranya membangun lapas dan rutan baru serta memperluas bangunan lapas dan rutan yang sudah ada.
"Selain membangun dan memperluas lapas maupun rutan, kami juga memprogramkan pembebasan bersyarat bagi narapidana. Tentunya, program pembebasan bersyarat tersebut bagi warga binaan yang memenuhi kriteria yang diatur perundang-undangan," katanya.
Kemudian, Kemenkumham Aceh juga menjajaki pembangunan lapas terbuka. Di mana lapas tersebut dengan pengamanan minimum serta untuk warga binaan atau narapidana yang tidak berbahaya dan bisa disatukan dengan masyarakat.
"Lapas terbuka tersebut juga solusi menurunkan tingkat kelebihan daya tampung lapas dan rutan di Aceh. Kami terus berupaya solusi dan langkah menurunkan tingkat hunian tersebut bisa terealisasi, sehingga warga binaan yang sedang menjalani hukuman tidak berdesakan di lapas maupun rutan," kata Lilik Sujandi.
Baca juga: 40 narapidana Lapas Banda Aceh selesai jalani rehabilitasi narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023