Pj Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh Imran mengingatkan agar pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada era digitalisasi itu harus cepat dan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar terhindar dari kasus hukum.

“Seluruh proses PBJ harus sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. Prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Imran dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Rabu.

Imran menyebutkan dirinya juga menghadiri langsung rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Jakarta. Katanya, pemerintah saat ini mulai menerapkan digitalisasi dalam PBJ, dengan mengedepankan transparansi dan percepatan.

Baca juga: Persiapan Sarasehan Apeksi, Pemko Lhokseumawe ajak Kolaborasi BUMN dan BUMD

Menurut dia, rakor PBJ tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah, karena informasi yang didapatkan dapat membantu percepatan proses lelang yang selama ini masih transisi dari sistem konvesional ke digitalisasi melalui e-Katalog. 

“Keikutsertaan saya di Rakornas PBJ yang pasti untuk mendapatkan informasi terkait aturan-aturan terbaru,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, yang juga lebih penting ialah PBJ dilakukan dengan mengedepankan penggunaan produk dalam negeri, sekaligus peningkatan kapasitas jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa.

Ia menambahkan, rapat koordinasi itu mengusung tema transformasi pengadaan untuk Indonesia Maju. Acara ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang da Jasa Pemerintah.

Hal tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

“Ini dalam rangka untuk menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Srikandi PLN motivasi siswa SMAN di Lhokseumawe

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023