PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membantu penanganan masalah yang berhubungan dengan hukum perdata dan tata usaha negara di provinsi Aceh.

"Ini menjadi pedoman kedua pihak dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan perdata maupun tata usaha negara," kata Kepala Kejati Aceh Joko Purwanto, di Banda Aceh, Rabu.

Kesepakatan bersama antara Pegadaian Kanwil I Medan dengan Kejati Aceh tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di kantor Kejati Aceh.

Adapun poin kerjasama tersebut yakni untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, meningkatkan efektivitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh pihak pertama. 

Serta, meningkatkan kerjasama, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Dalam hal ini, adanya pemberian bantuan hukum dari Kejati Aceh terhadap masalah perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pegadaian di Aceh.

Lalu, pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum atau pendampingan hingga audit hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Selanjutnya, pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara dalam rangka menerapkan dan memulihkan aset, keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.

Antara lain, Kejati Aceh juga bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak pertama dengan pemerintah, BUMN, BUMD dan atau badan hukum lain yang terdapat kepentingan pemerintah terkait perdata dan tata usaha negara.

Joko menyampaikan, dalam kesepakatan ini kejaksaan nantinya juga harus mendapatkan surat kuasa khusus (SKK) dari Pegadaian dalam menangani setiap permasalahan yang terjadi baik perdata maupun tata usaha negara.

"Kita itu berwenang dengan SKK kalau untuk mendampingi pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah serta BUMN dan BUMD," ujarnya.

Pada kerjasama ini, lanjut Joko, pihaknya membantu proses hukum yang dialami oleh kantor Pegadaian di Aceh saja. Tetapi, dalam menjalankan tugasnya, Kejati harus menerima SKK dari Pegadaian terlebih dahulu, baru kemudian Kejati bisa mengirimkan utusannya.

Sementara itu, Pimpinan Pegadaian Kanwil I Medan, Arief Rinardi Sunardi menyatakan bahwa ini merupakan langkah mereka pertama, nantinya juga bakal dilakukan kerjasama dengan Kejati Sumatera Utara (Sumut).

Kata dia, langkah ini perlu dilakukan mengingat aset mereka cukup banyak di Aceh. Dikhawatirkan kedepannya banyak masalah seperti potensi risiko gagal bayar hingga kredit macet.

"Dalam ini lah kami memohon bantuan hukum dari Kejati Aceh selalu pengacara negara," ujarnya.

Ia menegaskan, ketika mereka mengalami kondisi macet dan sebagainya, maka segera disiapkan SKK untuk kemudian diberikan kepada Kejati Aceh.

"Semua ini perlu kita lakukan untuk membantu menyelesaikan perkara-perkara yang dihadapi (Pegadaian)," demikian Arief Rinardi Sunardi.

Baca juga: Penyidik serahkan berkas korupsi sapi tahap satu ke jaksa peneliti

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023