Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menerima pengembalian uang sebesar Rp248,8 juta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembayaran biaya pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe.

Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Saifuddin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, Rabu, mengatakan uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PPJ di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe pada 2018-2022.

"Uang sebesar Rp248,8 juta diserahkan kepada jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe oleh Plt Kepala BPKD Kota Lhokseumawe yang berasal dari 40 orang penerima dalam periode waktu 2018 sampai dengan 2022," katanya di Lhokseumawe, Rabu.

Baca juga: Kejari tetapkan lima tersangka korupsi Rp3,4 miliar pajak PPJ Lhokseumawe

Ia menjelaskan uang tersebut langsung disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
 

Hingga kini, lanjut dia, kasus korupsi PPJ Kota Lhokseumawe tersebut telah berada di tahap penyidikan.

"Dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi untuk melengkapi berkas tersebut sebelum ditingkatkan ke tahap selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Lhokseumawe menetapkan lima oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi PPJ, dengan kerugian negara ditaksirkan mencapai Rp3,4 miliar.

Lalu Syaifuddin mengatakan para tersangka itu berinisial AZW, MY, S, DH dan AS. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kita mengamankan lima orang tersangka. Yang dua orang kepala dinas itu (BPKD) itu, sedangkan pejabat lainnya ada yang selaku kuasa pengguna anggaran, selaku pejabat penatausaha keuangan, dan yang terakhir bendahara pengeluaran," katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim intelijen Kejari Lhokseumawe yang menemukan pada tahun 2018, PLN melakukan pembayaran biaya pajak penerangan jalan ke BPKD Kota Lhokseumawe.

Namun pejabat pada badan tersebut tidak menyetorkan pajak secara penuh, sehingga membuat pendapatan asli daerah (PAD) Kota Lhokseumawe cenderung kecil. 

"Pajak yang dibayarkan PLN tidak disetor secara penuh ke kas daerah, namun sisanya dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di daerah itu. Sehingga hal tersebut yang menyebabkan pendapatan daerah di Kota Lhokseumawe terus minim setiap tahunnya," katanya.

Kata dia, kasus tersebut terjadi pada masa jabatan dua kepala BPKD dengan rentan waktu tahun 2018 hingga 2022. 

“Uang tersebut seharusnya tidak dibagi-bagikan ke beberapa pejabat dan staf di Pemkot Lhokseumawe, akan tetapi disetor ke kas daerah," katanya.

Baca juga: Kejaksaan kantongi nama tersangka korupsi PPJ di Lhokseumawe

Pewarta: Khalis Surry

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023