Tim Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita satu unit alat berat yang digunakan untuk menambang secara ilegal jenis batu gajah di Kabupaten Aceh Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan selain menyita alat berat, tim juga memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam tambang ilegal tersebut.

"Tambang ilegal jenis galian batu gajah tersebut berada di Gunung Kapur, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Alat berat yang disita jenis ekskavator. Beberapa orang masih dimintai keterangan terkait keterlibatannya mereka dalam penambangan tersebut," katanya.

Baca juga: Polres Aceh Besar Tindak tegas tambang galian C yang tidak berizin

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pengungkapan tambang ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (17/11). Masyarakat melaporkan keresahan menyangkut maraknya praktik penambangan batu gajah tanpa izin di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

"Masyarakat meresahkan praktik tambang ilegal tersebut karena berpotensi merusak lingkungan. Kerusakan lingkungan tersebut tentu berdampak negatif kepada masyarakat, seperti bencana banjir tanah longsor, lainnya," kata Winardy.
 

Berdasarkan informasi tersebut, kata Winardy, tim Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, tim menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator sedang melakukan penambangan.

Tim memeriksa perizinan penambangan tanah batu gajah tersebut. Namun, sejumlah orang yang berada di lokasi tambang tersebut tidak dapat memperlihatkannya. Tim langsung menyita alat berat serta mengamankan beberapa orang diduga terlibat dalam penambangan tersebut, kata Winardy.

"Kami mengimbau masyarakat mendukung penindakan tambang ilegal. Penindakan tersebut untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Penambangan dilakukan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan, di antaranya banjir," kata Winardy.

Baca juga: Polda Aceh siap advokasi pembentukan wilayah penambangan rakyat supaya tidak ilegal

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023