Kepolisian RI Resor (Polres) Bireuen, Provinsi Aceh, menerima penyerahan satu pucuk senjata api genggam jenis FN beserta empat butir peluru sisa konflik di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko di Bireuen, Selasa, mengatakan senjata api laras pendek tersebut diserahkan seorang warga berinisial R (45) yang juga mantan kombatan.
"Warga berinisial R tersebut menyerahkannya langsung kepada kami pada Senin (20/11) sore. R merupakan mantan kombatan," kata Jatmiko menyebutkan.
Menurut Kapolda, penyerahan senjata api sisa konflik tersebut merupakan hasil imbauan jajaran Polres Bireuen yang disampaikan kepada masyarakat. Dalam imbauan tersebut, kepolisian meminta masyarakat yang menyimpan senjata api agar menyerahkannya.
"R menyatakan dirinya tersentuh dengan imbauan dan penggalangan yang disampaikan Polres Bireuen. Dengan kesadaran sebagai warga negara yang patuh hukum R datang menemui kami dengan membawa senjata api yang selama ini disimpannya," kata Jatmiko.
Jatmiko menyebutkan imbauan tersebut juga terkait menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pemilu 2024 yang digelar serentak antara pemilihan calon anggota legislatif dengan pemilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Kami mengapresiasi terhadap kesadaran warga tersebut yang menyerahkan senjata api beserta amunisinya. Kami juga mengingatkan warga lainnya yang masih menyimpan senjata api sisa konflik untuk segera menyerahkannya," kata Jatmiko.
Mantan Kapolres Simeulue, Aceh, itu menegaskan menyimpan senjata api secara ilegal merupakan kriminal dan melawan hukum. Apabila diserahkan secara sukarela, maka tidak dijerat tindak pidana.
"Tentunya, penyerahan senjata api tersebut merupakan bentuk dukungan warga dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Bireuen, terutama menjelang Pemilu 2024," kata Jatmiko.
Baca juga: Warga Aceh Tamiang serahkan senpi AK-56 sisa konflik ke polisi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko di Bireuen, Selasa, mengatakan senjata api laras pendek tersebut diserahkan seorang warga berinisial R (45) yang juga mantan kombatan.
"Warga berinisial R tersebut menyerahkannya langsung kepada kami pada Senin (20/11) sore. R merupakan mantan kombatan," kata Jatmiko menyebutkan.
Menurut Kapolda, penyerahan senjata api sisa konflik tersebut merupakan hasil imbauan jajaran Polres Bireuen yang disampaikan kepada masyarakat. Dalam imbauan tersebut, kepolisian meminta masyarakat yang menyimpan senjata api agar menyerahkannya.
"R menyatakan dirinya tersentuh dengan imbauan dan penggalangan yang disampaikan Polres Bireuen. Dengan kesadaran sebagai warga negara yang patuh hukum R datang menemui kami dengan membawa senjata api yang selama ini disimpannya," kata Jatmiko.
Jatmiko menyebutkan imbauan tersebut juga terkait menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pemilu 2024 yang digelar serentak antara pemilihan calon anggota legislatif dengan pemilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Kami mengapresiasi terhadap kesadaran warga tersebut yang menyerahkan senjata api beserta amunisinya. Kami juga mengingatkan warga lainnya yang masih menyimpan senjata api sisa konflik untuk segera menyerahkannya," kata Jatmiko.
Mantan Kapolres Simeulue, Aceh, itu menegaskan menyimpan senjata api secara ilegal merupakan kriminal dan melawan hukum. Apabila diserahkan secara sukarela, maka tidak dijerat tindak pidana.
"Tentunya, penyerahan senjata api tersebut merupakan bentuk dukungan warga dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Bireuen, terutama menjelang Pemilu 2024," kata Jatmiko.
Baca juga: Warga Aceh Tamiang serahkan senpi AK-56 sisa konflik ke polisi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023