Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai sekitar Rp5,7 miliar atau 42 persen dari total Rp13,4 miliar target pada 2023.
“Dari target itu, hingga pekan kedua November 2023 realisasinya baru sekitar Rp5,7 miliar dan sekitar Rp300 juta di antaranya merupakan denda yang sudah dipungut oleh BPKK," kata Kepala BPKK Banda Aceh Muhammad Iqbal Rokan di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan dari sektor PBB, yakni bekerjasama dengan petugas di gampong untuk pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, pendataan ulang, serta penagihan langsung.
Menurutnya, ada sekitar 80.000 wajib pajak (WP) di Banda Aceh, dan pihaknya rutin mengingatkan agar dapat membayar PBB secara tepat waktu. Bagi yang menunggak, pihaknya juga memberikan surat teguran satu, dua hingga pemanggilan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tahapan dalam memberi teguran tersebut, lanjut dia, dinilai cukup efektif dalam upaya menagih para wajib pajak yang menunggak untuk segera membayar PBB.
“Saat ini banyak WP besar, yang tunggakan PBB sampai sekitar 5 tahunan, itu kita berikan teguran satu, teguran dua, dan ditindak lanjuti sehingga diselesaikan tunggakan PBB. Alhamdulillah banyak terealisasi ketika melakukan teguran,” ujarnya.
Ia mengatakan, kawasan bisnis seperti pertokoan di Banda Aceh banyak disewakan ke orang lain. Maka pola pikir yang ada ialah penyewa merasa kewajiban membayar PBB bukan pada penyewa tetapi pada pemilik bangunan. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam penagihan PBB.
“Mindset (pola pikir-Red) seperti itu masih banyak di WP, jadi mereka mengelak tanggung jawab,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, sesuai dengan regulasi disebutkan bahwa wajib pajak atau subjek PBB ialah pemilik dan atau penerima manfaat, yakni penyewa, pengelola, dan pengurus atas bumi dan bangunan.
Sebab itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi, memberi pemahaman kepada wajib pajak untuk segera membayar PBB sesuai kewajiban.
Ia menambahkan, masyarakat dapat membayar PBB secara tunai langsung di kantor BPKK, Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun kepada petugas PBB di masing-masing Gampong. Selain itu, juga dapat membayar PBB secara non tunai atau digitalisasi melalui aplikasi action mobile milik Bank Aceh Syariah.
“Jadi para wajib pajak bisa membayar melalui petugas PBB di masing-masing gampong atau datang ke kantor BPKK, atau di MPP. Kalau tidak bisa hadir, maka bisa non tunai lewat action mobile Bank Aceh,” ujarnya.
Kepala BPKK juga mengimbau masyarakat di ibukota Provinsi Aceh ini untuk taat dalam membayar PBB, sebagai upaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kota.
Baca juga: Kadin Aceh minta pemerintah sahkan PP zakat pengurang pajak
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Dari target itu, hingga pekan kedua November 2023 realisasinya baru sekitar Rp5,7 miliar dan sekitar Rp300 juta di antaranya merupakan denda yang sudah dipungut oleh BPKK," kata Kepala BPKK Banda Aceh Muhammad Iqbal Rokan di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan dari sektor PBB, yakni bekerjasama dengan petugas di gampong untuk pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, pendataan ulang, serta penagihan langsung.
Menurutnya, ada sekitar 80.000 wajib pajak (WP) di Banda Aceh, dan pihaknya rutin mengingatkan agar dapat membayar PBB secara tepat waktu. Bagi yang menunggak, pihaknya juga memberikan surat teguran satu, dua hingga pemanggilan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tahapan dalam memberi teguran tersebut, lanjut dia, dinilai cukup efektif dalam upaya menagih para wajib pajak yang menunggak untuk segera membayar PBB.
“Saat ini banyak WP besar, yang tunggakan PBB sampai sekitar 5 tahunan, itu kita berikan teguran satu, teguran dua, dan ditindak lanjuti sehingga diselesaikan tunggakan PBB. Alhamdulillah banyak terealisasi ketika melakukan teguran,” ujarnya.
Ia mengatakan, kawasan bisnis seperti pertokoan di Banda Aceh banyak disewakan ke orang lain. Maka pola pikir yang ada ialah penyewa merasa kewajiban membayar PBB bukan pada penyewa tetapi pada pemilik bangunan. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam penagihan PBB.
“Mindset (pola pikir-Red) seperti itu masih banyak di WP, jadi mereka mengelak tanggung jawab,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, sesuai dengan regulasi disebutkan bahwa wajib pajak atau subjek PBB ialah pemilik dan atau penerima manfaat, yakni penyewa, pengelola, dan pengurus atas bumi dan bangunan.
Sebab itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi, memberi pemahaman kepada wajib pajak untuk segera membayar PBB sesuai kewajiban.
Ia menambahkan, masyarakat dapat membayar PBB secara tunai langsung di kantor BPKK, Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun kepada petugas PBB di masing-masing Gampong. Selain itu, juga dapat membayar PBB secara non tunai atau digitalisasi melalui aplikasi action mobile milik Bank Aceh Syariah.
“Jadi para wajib pajak bisa membayar melalui petugas PBB di masing-masing gampong atau datang ke kantor BPKK, atau di MPP. Kalau tidak bisa hadir, maka bisa non tunai lewat action mobile Bank Aceh,” ujarnya.
Kepala BPKK juga mengimbau masyarakat di ibukota Provinsi Aceh ini untuk taat dalam membayar PBB, sebagai upaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kota.
Baca juga: Kadin Aceh minta pemerintah sahkan PP zakat pengurang pajak
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023