Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa tidak akan melakukan pemutihan status honorer untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN), sehingga seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang berlangsung saat ini dapat dimanfaatkan dengan baik.
Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, dan tidak ada yang namanya pemutihan bagi honorer.
"Tidak ada yang namanya pemutihan bagi honorer. Seleksi ini adalah satu-satunya jalan bagi tenaga non ASN menjadi ASN sehingga harus sudah mempersiapkan diri dengan baik dari jauh-jauh hari," ujarnya di Lhokseumawe.
Pernyataan itu ditegaskan Imran saat meninjau pelaksanaan seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara di Gedung Auditorium Politeknik Lhokseumawe.
Ia menjelaskan, lewat program seleksi calon PPPK, pemerintah daerah berupaya untuk memberikan kesempatan kepada honorer yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kepastian hukum dan pengakuan atas status mereka sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Pada tahun 2022, kata dia, dari 571 formasi PPPK yang tersedia pada Pemerintah Kota Lhokseumawe, hanya 321 orang yang terisi, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 250 formasi.
“Tahun ini terdapat 231 formasi guru dan tenaga kesehatan yang diperebutkan oleh 1.178 peserta,” ujarnya.
Selain itu, Imran juga mengatakan bahwa penataan tenaga non ASN akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi yang disebut sebagai tenaga non ASN di lingkungan pemerintahan.
"Ke depan PPPK inilah yang mengisi kuota ASN di Pemkot Lhokseumawe dan untuk tenaga teknis khusus nantinya akan dilakukan outsourcing (alih daya)," ujarnya.
Di sisi lain, Pj wali kota juga memberikan motivasi kepada peserta tes calon PPPK untuk tetap semangat, fokus, dan memberikan yang terbaik dalam menghadapi tes tersebut.
Kata dia, pemerintah memberikan kesempatan yang adil kepada semua peserta untuk meraih posisi yang diinginkan melalui proses seleksi yang transparan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, dan tidak ada yang namanya pemutihan bagi honorer.
"Tidak ada yang namanya pemutihan bagi honorer. Seleksi ini adalah satu-satunya jalan bagi tenaga non ASN menjadi ASN sehingga harus sudah mempersiapkan diri dengan baik dari jauh-jauh hari," ujarnya di Lhokseumawe.
Pernyataan itu ditegaskan Imran saat meninjau pelaksanaan seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara di Gedung Auditorium Politeknik Lhokseumawe.
Ia menjelaskan, lewat program seleksi calon PPPK, pemerintah daerah berupaya untuk memberikan kesempatan kepada honorer yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kepastian hukum dan pengakuan atas status mereka sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Pada tahun 2022, kata dia, dari 571 formasi PPPK yang tersedia pada Pemerintah Kota Lhokseumawe, hanya 321 orang yang terisi, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 250 formasi.
“Tahun ini terdapat 231 formasi guru dan tenaga kesehatan yang diperebutkan oleh 1.178 peserta,” ujarnya.
Selain itu, Imran juga mengatakan bahwa penataan tenaga non ASN akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi yang disebut sebagai tenaga non ASN di lingkungan pemerintahan.
"Ke depan PPPK inilah yang mengisi kuota ASN di Pemkot Lhokseumawe dan untuk tenaga teknis khusus nantinya akan dilakukan outsourcing (alih daya)," ujarnya.
Di sisi lain, Pj wali kota juga memberikan motivasi kepada peserta tes calon PPPK untuk tetap semangat, fokus, dan memberikan yang terbaik dalam menghadapi tes tersebut.
Kata dia, pemerintah memberikan kesempatan yang adil kepada semua peserta untuk meraih posisi yang diinginkan melalui proses seleksi yang transparan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023