Yayasan Apel Green Aceh menyebutkan jumlah kehilangan dan kerusakan hutan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 mencapai 972 hektare. Deforestasi ini terkait dengan aktivitas ilegal.

“Kerusakan dan hilangnya hutan ini, kami duga akibat perambahan hutan dan aktivitas tambang ilegal, dan pembukaan lahan,” kata Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh Rahmat Syukur kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.

Rahmat Syukur menyebutkan luas lahan yang rusak akibat perambahan hutan dan tambang ilegal pada tahun 2022 di Kabupaten Nagan Raya tercatat seluas 592 hektare.

Baca juga: Angka deforestasi di SM Rawa Singkil Aceh capai 1.324 hektare

Sementara pada tahun 2021, kata dia. luas lahan yang rusak atau hilang tercatat mencapai 380 hektare.

“Jika dibandingkan kerusakan hutan dari tahun 2021 ke tahun 2022 meningkat menjadi 212 hektare,” katanya.
 


Ia mengatakan akibat dari aktivitas tersebut menyebabkan sering terjadi bencana alam di Nagan Raya di antaranya tanah longsor, banjir bandang, dan meluapnya aliran sungai saat dilanda hujan lebat.

Untuk itu, kata dia. Yayasan Apel Green Aceh meminta pemerintah daerah agar serius mengatasi kerusakan hutan yang selama ini terjadi yang diduga akibat maraknya aktivitas ilegal di areal hutan.

Aktivitas ilegal di antaranya pembukaan lahan, penambangan emas ilegal, dan aktivitas lain berpotensi merusak hutan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum di Nagan Raya agar dapat menindak setiap pelaku yang merusak hutan dan melakukan aktivitas ilegal di hutan, termasuk pembukaan tambang emas ilegal,” katanya.

Baca juga: Banjir di Aceh Barat akibat perambahan hutan dan tambang ilegal makin marak

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023