Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh melakukan sembilan langkah dalam upaya mencegah deforestasi (kehilangan tutupan) hutan Aceh yang selama ini terus terjadi di berbagai wilayah di tanah rencong.
"Ada sembilan langkah yang terus dilakukan untuk penanganan dan upaya menghindari deforestasi tidak terjadi secara masif," kata Sub Koordinator Inventarisasi Perencanaan Hutan DLHK Aceh Dedek Hadi, di Banda Aceh, Sabtu.
Disebutkan Dedek, luas kawasan hutan dan perairan Aceh mencapai 3,550 hektare, terbagi dari 1 juta hektare hutan konservasi (termasuk perairan), hutan lindung sekitar 1,7 juta hektare dan hutan produksi 710 ribu hektare.
Terkait angka deforestasi hutan alam Aceh terakhir pada 2021-2022 lebih kurang mencapai 5,3 ribu hektare. Di mana 2,8 ribu hektare dalam kawasan hutan dan 2,5 ribu hektare di luar kawasan hutan.
Baca juga: Deforestasi, BKSDA ajak warga lindungi SM Rawa Singkil
Karena itu, dalam upaya mencegah deforestasi ini, DLHK Aceh melakukan berbagai upaya di antaranya meningkatkan efektivitas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah.
"Hari ini pasca berlakunya undang-undang tentang pemerintahan daerah, saat itu enam KPH wajib mengelola 3,5 juta hektare Aceh," ujarnya.