Kutacane, Aceh Tenggara (ANTARA Aceh) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh mulai menerbitkan rekomendasi umrah dalam pengurusan paspor jamaah umrah warga setempat.

"Sampai saat ini, kita telah keluarkan total sepuluh rekomendasi bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah umrah," ucap Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Aceh Tenggara Amon Yadi di Kutacane, Kamis.

Ia merinci sepuluh orang itu terbagi dalam dua travel umrah yakni PT Kanomas Arsi Wisata Nomor SK 173 tahun 2015 yang berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat dengan jamaah satu orang berangkat dari kota tersebut.

Lalu PT Nur Ramadan Wisata Nomor SK 160 tahun 2015 melalui kantor perwakilan di Aceh Tenggara dengan memberangkatkan sembilan orang jamaah untuk melakukan ibadah umrah ke Tanah Suci.

"Kesepuluh orang jamaah ini adalah penduduk Aceh Tengggara untuk kepentingan pembuatan paspor dan berangkat dalam waktu dekat," katanya.

Dia berkata selain kedua travel tersebut, sudah terdapat beberapa travel lain menghubungi pihaknya via telepon untuk menanyakan tentang permintaan rekomendasi umrah.

"Insya Allah, bagi siapa pun yang datang sesuai persyaratan lengkap, maka akan kita layani. Karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat," terangnya.

"Di akhir Maret ini, kita mau turun lakukan silaturrahim dan sekaligus melakukan pendataan terhadap travel umrah di Aceh Tenggara," tegas Amon.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil telah meminta jajarannya di tingkat kabupaten/kota untuk memberikan kemudahan kepada calon jemaah umrah sesuai rekomendasi yang dipersyaratkan Imigrasi.

Hal tersebut disampaikannya menyusul adanya keluhan tentang tambahan persyaratan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel harus mempunyai cabang di daerah setempat.

"Saya minta seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini Kemenag setempat untuk berikan kemudahan dalam memberikan rekomendasi bagi mereka yang akan mengurus paspor. Persyaratannya cukup PPIU itu berizin," tegasnya.

"Itu saja. Jadi kalau dia mempersyaratkan harus ada cabang itu memberatkan. Tidak boleh kita memberatkan masyarakat. Harus memberi kemudahan," tambah Abdul Djamil.

Menurutnya, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memastikan apakah PPIU berizin atau tidak yakni petugas Kemenag bisa meminta pihak travel menunjukan salinan fotocopy Surat Keputusan (SK) izin PPIU yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU.

Lalu cara terakhir dengan melakukan pengecekan atas nama PPIU yang akan memberangkatkan calon jemaah umrah pada layanan aplikasi Umrah Cerdas.

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017