Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh memberi bimbingan teknis sertifikasi dan akreditasi kepada 39 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIH) atau travel umrah di daerah itu, guna meminimalkan potensi permasalahan selama melayani masyarakat saat beribadah umrah.
Plh Kepala Kanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani di Banda Aceh, Senin mengatakan kegiatan tersebut digelar oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Aceh yang diikuti sebagian besar unsur PPIH di provinsi berjuluk Tanah Rencong itu.
"Kami harapkan dengan acara bimbingan teknis bersama travel se Aceh ini, bisa menyumbangkan kontribusi dan sejumlah solusi dan informasi terbaru menyangkut travel umrah dan haji khusus," ujarnya.
Baca juga: Seorang profesor jadi korban penipuan biro perjalan umrah
Ia mengatakan, pihaknya menyambut baik atas aktifnya penyelenggaraan umrah langsung dari Aceh. Oleh sebab itu, Kemenag dan PPIU memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan, maka perlu terus mengupayakan langkah dalam meminimalkan persoalan di lapangan.
Saat ini, maskapai Garuda Indonesia dan Lion Group telah membuka layanan penerbangan jamaah umrah langsung dari Aceh melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh besar.
"Kami juga bisa mengharapkan maskapai lain ada yang membuka penerbangan langsungnya layani jamaah umrah ke Tanah Suci. Kita ingin layanan lebih baik lagi ke depan dalam layanan umrah ini," ujarnya.
PPIU yang mengikuti bimbingan, yaitu mereka yang tergabung dalam Komunitas Travel Umrah dan Haji Aceh (Katuha) dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Aceh.
Dari total 39 PPIU tersebut, di antaranya sebanyak 33 PPIU berstatus kantor pusat di Aceh, dan enam PPIU lainnya berstatus cabang dari luar Aceh.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Subdirektorat Perizinan Akreditasi PPIU Kemenag RI Zakaria Anshori mengatakan sertifikasi PPIU merupakan proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat yang menunjukkan bahwa PPIU telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi kriteria PPIU untuk klasifikasi yang telah ditetapkan.
“Proses penilaian yang dilakukan dalam kegiatan sertifikasi PPIU adalah akreditasi,” ujarnya.
Kata dia, PPIU wajib tersertifikasi dalam menjalankan usaha di bidang umrah. Sertifikasi atau akreditasi merupakan amanat regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan peraturan turunannya.
Penilaian akreditasi dilakukan oleh Kemanag bersama lembaga akreditasi nasional.
“Lembaga penilai, menimbang dan membina, juga menentukan kelayakan sebuah travel bisa lanjut operasionalnya atau tidak,” ujarnya.
Baca juga: Gagal berangkatkan calon jamaah umrah, ini penjelasan PT Zam-Zam Tour