Singkil (ANTARA Aceh) - Puluhan jurnalis dari Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, menggelar aksi solidaritas atas terjadinya kekerasan dan ancaman terhadap wartawan di Simpang Tugu Rimo, Singkil, Jumat.
Puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik, dan online yang tergabung dalam Solidaritas Aliansi Jurnalis anti kekerasan menggelar aksinya dengan berjalan kaki sambil membentangkan poster dengan tulisan keprihatinan.
Saat melakukan aksi tersebut, semua peralatan liputan mulai dari kamera hingga ID Card dilepaskan.
"Kami Aliansi Jurnalis Aceh Singkil dan Subulussalam mengecam oknum pelaku kekerasan terhadap jurnalis," teriak mereka serempak.
Koordinator aksi Edi Sugianto Putra dalam orasinya menyatakan jurnalis Aceh Singkil dan Subulussalam mendesak pemerintah melalui aparat keamanan untuk menjamin hak dan memberikan perlindungan kepada jurnalis sesuai dengan amanah konstitusi yang termaktub dalam Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Pasal 8 UU pers dengan jelas menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis mendapat perlindungan hukum, untuk itu Intimidasi, tekanan serta kekerasan terhadap jurnalis adalah merupakan salah satu bentuk perbuatan melawan hukum."Tangkap semua pelaku yang melakukan kejahatan terhadap jurnalis," tegasnya.
Jurnalis Aceh Singkil dan Subulussalam mendesak agar kepolisian segera menangkap dalang atau aktor intelektual terhadap penganiayaan yang dialami wartawan iNews di Sumatra Utara, menangkap pelaku pengancaman wartawan "Serambi Indonesia" dan "Antara" di Kabupaten Aceh Selatan, serta mengusut tuntas pembunuhan wartawan mingguan Senior di Medan.
Aksi solidaritas wartawan yang digelar kurang lebih satu jam tersebut berlangsung aman dan tertib, pihak kepolisian turut mengawal demi lancarnya arus transportasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017