Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melaksanakan uji kompetensi jabatan pelaksana kepada 64 orang aparatur sipil negara (ASN), dipusatkan di Aula Kemenag setempat Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

“Uji kompetensi yang kita laksanakan ini, bertujuan untuk membandingkan kompetensi yang dimiliki para pemangku jabatan pelaksana, dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Samhudi dalam keterangannya diterima di Suka Makmue, Kamis.

Ia menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi tersebut merupakan amanat Undang-Undang ASN dan kompetensi merupakan salah satu kualifikasi dalam pengelolaan ASN yang didasarkan pada Sistem Merit.

Menurutnya, setiap aparatur sipil negara (ASN) harus memiliki standar kompetensi berupa kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural.

Melalui uji kompetensi, seorang ASN yang memiliki jabatan fungsional nantinya dapat menentukan kelayakan yang bersangkutan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi di atasnya.

Samhudi mengatakan uji kompetensi yang dilaksanakann tersebut berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nomor: 123609/B.II/4-a/Kp.07.2/12/2023 tentang Pengumuman Daftar Peserta Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana, yang diikuti sebanyak 64 peserta dari 65 peserta dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Pihaknya mengharapkan agar seluruh ASN yang mengikuti uji kompetensi, agar dapat meraih predikat kompetensi yang telah dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Aceh Barat sudah terima hasil uji kompetensi 17 kepala OPD

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023