Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara penyelundupan imigran Rohingya dengan tersangka Mohammed Amin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
"Benar, sudah dilimpahkan penyidik oleh unit tipidter kepada Kejari Aceh Besar," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Selasa.
Berkas perkara dengan tersangka Mohammed Amin asal Myanmar itu nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 14 hari ke depan.
Baca: Kasal desak untuk selidiki status pengungsi Rohingya yang masuk Indonesia
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang yakni Mohammed Amin, MAH dan HB sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 imigran Rohingya yang terdampar di pesisir Pantai Blang Ulam, Aceh Besar awal Desember 2023.
"Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa," ujar Fadillah.
Baca: UNHCR belum dapat kepastian soal penempatan Rohingya di Aceh
Tersangka Mohammed Amin merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan pengungsi etnis Rohingya di Cox's Bazar, Bangladesh.
Kemudian, MAH yang merupakan warga negara Bangladesh, dan HB kelahiran Myanmar juga pengungsi di camp Balokali Cox's Bazar, Bangladesh.
Terkait dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mohammed Amin sebagai nakhoda, dan MAH menjadi penggantinya.
Baca: Ulama Aceh minta pemerintah segera relokasi pengungsi Rohingya dari basement BMA
Kedua tersangka tersebut juga bertugas untuk memastikan para imigran Rohingya yang dibawa tiba di Indonesia dengan alat bantu kompas.
Lalu, untuk tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal, atas kerjanya ia mendapatkan upah sebesar 70 ribu taka (mata uang Bangladesh).
Hasil penyelidikan penyidik Polresta, imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Besar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia.
Baca: Polresta periksa saksi ahli terkait penyelundupan Rohingya ke Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Benar, sudah dilimpahkan penyidik oleh unit tipidter kepada Kejari Aceh Besar," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Selasa.
Berkas perkara dengan tersangka Mohammed Amin asal Myanmar itu nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 14 hari ke depan.
Baca: Kasal desak untuk selidiki status pengungsi Rohingya yang masuk Indonesia
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang yakni Mohammed Amin, MAH dan HB sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 imigran Rohingya yang terdampar di pesisir Pantai Blang Ulam, Aceh Besar awal Desember 2023.
"Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa," ujar Fadillah.
Baca: UNHCR belum dapat kepastian soal penempatan Rohingya di Aceh
Tersangka Mohammed Amin merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan pengungsi etnis Rohingya di Cox's Bazar, Bangladesh.
Kemudian, MAH yang merupakan warga negara Bangladesh, dan HB kelahiran Myanmar juga pengungsi di camp Balokali Cox's Bazar, Bangladesh.
Terkait dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mohammed Amin sebagai nakhoda, dan MAH menjadi penggantinya.
Baca: Ulama Aceh minta pemerintah segera relokasi pengungsi Rohingya dari basement BMA
Kedua tersangka tersebut juga bertugas untuk memastikan para imigran Rohingya yang dibawa tiba di Indonesia dengan alat bantu kompas.
Lalu, untuk tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal, atas kerjanya ia mendapatkan upah sebesar 70 ribu taka (mata uang Bangladesh).
Hasil penyelidikan penyidik Polresta, imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Besar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia.
Baca: Polresta periksa saksi ahli terkait penyelundupan Rohingya ke Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024