Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dipasang tidak sesuai zonasi atau ketentuan yang ditetapkan.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan Deri Friadi di Aceh Selatan, Jumat, mengatakan penertiban APK, baik milik caleg, partai politik, maupun capres dan cawapres tersebut dilakukan di sepanjang jalan nasional, mulai dari kawasan Labuhan Haji raya hingga Trumon Raya.
"Alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut mengganggu ketertiban umum serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Deri Friadi menyebutkan.
Penertiban alat peraga kampanye tersebut melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan serta personel Polres Aceh Selatan.
Sebelumnya, kata Deri Friadi, Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan sudah menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu melalui partai politik supaya memasang alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan berlaku.
Namun setelah imbauan disampaikan, masih ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai ketentuan, sehingga ditertibkan. Di antara dipasang di fasilitas publik, sarana pendidikan, rumah ibadah, serta penempatan mengganggu ketertiban umum, kata Deri Friadi.
"Kami bersama instansi terkait terus melakukan patroli dan menertibkan alat peraga kampanye tersebut. Karena itu, kami mengingatkan peserta pemilu tidak melanggar ketentuan dalam memasang dan menempatkan alat peraga kampanye," kata Deri Friadi.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan Deri Friadi di Aceh Selatan, Jumat, mengatakan penertiban APK, baik milik caleg, partai politik, maupun capres dan cawapres tersebut dilakukan di sepanjang jalan nasional, mulai dari kawasan Labuhan Haji raya hingga Trumon Raya.
"Alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut mengganggu ketertiban umum serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Deri Friadi menyebutkan.
Penertiban alat peraga kampanye tersebut melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan serta personel Polres Aceh Selatan.
Sebelumnya, kata Deri Friadi, Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan sudah menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu melalui partai politik supaya memasang alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan berlaku.
Namun setelah imbauan disampaikan, masih ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai ketentuan, sehingga ditertibkan. Di antara dipasang di fasilitas publik, sarana pendidikan, rumah ibadah, serta penempatan mengganggu ketertiban umum, kata Deri Friadi.
"Kami bersama instansi terkait terus melakukan patroli dan menertibkan alat peraga kampanye tersebut. Karena itu, kami mengingatkan peserta pemilu tidak melanggar ketentuan dalam memasang dan menempatkan alat peraga kampanye," kata Deri Friadi.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024