Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan kasus pembunuhan seorang penjual ponsel di Aceh Besar yang dilakukan rekan kerjanya karena tagihan utang sebesar Rp80 juta yang diambil pelaku dari tempat usaha mereka.

"Karena sakit hati dan diminta membayar utang Rp80 juta. Korban bulan depan akan melangsungkan pernikahan sehingga meminta utang dibayarkan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, seorang penjual ponsel, Fajarullah (25) di kawasan Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Senin (29/1) dini hari, ditemukan tak bernyawa karena dibunuh dengan senjata tajam.

Baca: Pekerja ponsel di Aceh Besar dibunuh, polisi buru pelaku

Beberapa jam kemudian Tim Rimueng Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pembunuhan tersebut berinisial MRV (20) asal Kota Banda Aceh, tersangka merupakan rekan kerja korban sendiri.

Fadillah menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil keterangan dari beberapa saksi. Akhirnya diketahui bahwa ada karyawan toko ponsel tersebut dengan shift siang sampe sore.

Setelah dihubungi dan ditemui, pelaku sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu, tetapi setelah didalami akhirnya yang bersangkutan mengaku telah membunuh teman kerjanya.

Baca: Polisi tangkap pembunuh penjual ponsel di Aceh Besar, tersangka rekan kerja
"Kemudian setelah didalami, pelaku mengaku membawa senjata tajam pisau yang sudah di buang di Batoh (daerah jauh dari TKP). Setelah kita dapatkan barang bukti senjata tajam, kita juga dapatkan mobil yang dibawa," ujarnya.

Fadillah menuturkan, pelaku dan korban bekerja sama dalam membuka usaha ponsel tersebut, dan memiliki kesepakatan pembagian hasil.

Namun, dalam dua tahun pelaku merasa tidak adanya kesesuaian pembagian yang diterima. Kemudian, pelaku sering mengambil uang secara diam-diam di kios dengan besaran tidak menentu hingga mencapai sekitar Rp80 juta.

Baca: Kasus suami bunuh istri di Pidie karena cemburu, sempat tidur dengan jasad

Korban, lanjut Fadillah, awalnya mendiamkan pelaku mengambil uang usaha meski sudah mengetahuinya. Tetapi ketika angkanya sudah cukup besar, korban mulai menagih uang tersebut ke pelaku, dan memberikan batas waktu pelunasan hingga 30 Januari 2024.

"Beberapa hari sudah kesal karena diberi waktu tanggal 30, khawatir tidak bisa bayar dipecat. Tersangka juga merasa sakit hati karena ketika pelaku minta haknya, korban menjawab ngapain atur-atur aku," kata Fadillah.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, terancam hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca: Polisi ringkus pelaku pembunuh istri ditanam dalam karung di Pidie
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024