Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangkap seorang pemuda karena diduga melarikan anak perempuan di tempatnya bekerja di sebuah kafetaria di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, di Aceh Timur, Minggu, mengatakan, pelaku berinisial YU (19), warga Kecamatan Idi Rayeuk. Sedangkan korban masih berusia 14 tahun.
"YU ditangkap pada Sabtu (10/2) sekira pukul 21.45 WIB. YU ditangkap atas dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur," kata Muhammad Rizal.
Sebelumnya, orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi. Atas laporan tersebut, Satreskrim membentuk tim khusus mengungkap pelaku dan kurang dari 1 x 24 jam sejak laporan diterima, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Dugaan tindak pidana dilakukan pelaku bermula pada Kamis (8/2) malam. Sepulang bekerja, ayah korban tidak mendapati korban di rumahnya. Kemudian, ayah korban menanyakan kepada istrinya dan dijawab korban sedang di luar rumah bersama dengan teman-temannya.
Namun, hingga keesokan harinya, korban belum juga pulang. Kemudian, ayah korban mencari ke sanak keluarganya, tetapi korban tidak ditemukan. Akhirnya diperoleh informasi korban dijemput dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor.
Khawatir terjadi sesuatu dengan anaknya, orang tua korban membuat laporan polisi. Setelah menggali informasi dan keterangan dari orang tua korban, pelaku kami tangkap," katanya.
Muhammad Rizal menyebutkan korban dijemput di rumah kawan pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, selama korban bersamanya, ia dititipkan di rumah kawannya di Idi Rayeuk.
Kini, pelaku ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. YU dipersangkakan melanggar Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, di Aceh Timur, Minggu, mengatakan, pelaku berinisial YU (19), warga Kecamatan Idi Rayeuk. Sedangkan korban masih berusia 14 tahun.
"YU ditangkap pada Sabtu (10/2) sekira pukul 21.45 WIB. YU ditangkap atas dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur," kata Muhammad Rizal.
Sebelumnya, orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi. Atas laporan tersebut, Satreskrim membentuk tim khusus mengungkap pelaku dan kurang dari 1 x 24 jam sejak laporan diterima, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Dugaan tindak pidana dilakukan pelaku bermula pada Kamis (8/2) malam. Sepulang bekerja, ayah korban tidak mendapati korban di rumahnya. Kemudian, ayah korban menanyakan kepada istrinya dan dijawab korban sedang di luar rumah bersama dengan teman-temannya.
Namun, hingga keesokan harinya, korban belum juga pulang. Kemudian, ayah korban mencari ke sanak keluarganya, tetapi korban tidak ditemukan. Akhirnya diperoleh informasi korban dijemput dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor.
Khawatir terjadi sesuatu dengan anaknya, orang tua korban membuat laporan polisi. Setelah menggali informasi dan keterangan dari orang tua korban, pelaku kami tangkap," katanya.
Muhammad Rizal menyebutkan korban dijemput di rumah kawan pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, selama korban bersamanya, ia dititipkan di rumah kawannya di Idi Rayeuk.
Kini, pelaku ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. YU dipersangkakan melanggar Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024