Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui pembentukan daerah otonomi baru atau DOB Kota Meulaboh yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat.

Persetujuan DOB Kota Meulaboh tersebut diputuskan dalam rapat paripurna khusus DPRA di Banda Aceh, Jumat. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA Teuku Irwan Djohan.

Wakil Ketua DPRA Teuku Irwan Djohan mengatakan, usulan pembentukan DOB Kota Meulaboh tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Pembentukan daerah otonomi baru ini juga menimbulkan berbagai konsekuensi, baik personel dan perlengkapannya, maupun pembiayaan. Dan ini juga harus  menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh mengatakan, pihaknya sudah mengkaji berbagai aspek pembentukan DOB Kota Meulaboh sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat.

"Hasil kajian kami, pembentukan DOB Kota Meulaboh sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan," ungkap dia.

Selain itu, Abdullah Saleh menyebutkan, pembentukan DOB Kota Meulaboh merupakan aspirasi yang memiliki dukungan dan sokongan politik yang kuat dari representasi masyarakat, baik yang duduk di DPRK Aceh Barat maupun DPR Aceh.

Abdullah Saleh juga menyebutkan, Bupati Aceh Barat sebagai kepala daerah kabupaten induk sudah mengeluarkan surat keputusan atau SK persetujuan pelepasan wilayah kecamatan untuk Kota Meulaboh.

Kecamatan yang nantinya masuk DOB Kota Meulaboh yakni Johan Pahlawan dengan 21 gampong atau desa, Kaway XVI dengan 44 gampong, Samatiga memiliki 32 gampong, dan Meureubo dengan 26 gampong.

"Berdasarkan kajian kami, pembentukan DOB Kota Meulaboh layak dilakukan. Kami juga sudah mengkaji bahwa pembentukan DOB Kota Meulaboh tidak akan mengakibatkan mundurnya kabupaten induk," kata Abdullah Saleh.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017