Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai meningkatkan sosialisasi kepada kalangan petani dan pemangku kebijakan di daerah tersebut, sebagai upaya mencegah terjadinya alih fungsi lahan persawahan yang mengakibatkan pengurangan lahan pertanian di daerah tersebut.

“Sosialisasi yang kita lakukan ini berupa Qanun (Peraturan Daerah) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Tahun 2023,” kata Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Aceh Barat, Safrizal kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Ia menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan tersebut sebagai upaya pemerintah daerah, dalam mempertahankan luas areal persawahan masyarakat, yang selama ini memproduksi tanaman pangan seperti padi dan aneka tanaman pangan lainnya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mencatat luas lahan sawah yang tersebar di 12 kecamatan di kabupaten setempat, hingga tahun awal tahun 2024 mencapai 10.154 hektare (Ha) dari luas lahan beberapa tahun sebelumnya sekitar 14.000 Ha.

Safridal menjelaskan, berkurangnya lahan sawah di Kabupaten Aceh Barat ini terjadi akibat alih fungsi lahan di masyarakat.

Menurutnya, sebagian besar areal sawah produktif di Kabupaten Aceh Barat mengalami alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit, serta perkebunan lainnya.

Selain itu, adanya perluasan permukiman penduduk juga menjadi salah satu faktor berkurangnya lahan sawah di Kabupaten Aceh Barat.

Safrizal mengatakan meski mengalami pengurangan lahan sawah, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada tahun ini menargetkan produksi padi mencapai 124 ribu ton, setelah pada tahun 2023 lalu jumlah produksi padi di daerah tersebut sebesar 71.262 ton akibat terdampak El Nino dan bencana alam lainnya. 

Meski adanya pengurangan lahan sawah, areal sawah yang tersedia saat ini dipastikan tetap akan mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, mengingat saat ini luas lahan sawah di Kabupaten Aceh Barat masih sangat produktif dan bisa ditanami padi.

Safrizal mengatakan sosialisasi Qanun P2LB tahun 2023 yang saat ini dilakukan, merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya alih fungsi lahan di masyarakat, dengan harapan dapat menjaga ketersediaan lahan pangan dan pertanian secara berkelanjutan.

Baca juga: Pemkot Lhokseumawe imbau petani tidak menjual lahan, cegah alih fungsi

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024