Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyerahkan KM (17 tahun), tersangka dalam pidana pembunuhan pembuang bayi nya sendiri ke jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan setempat.
“Tersangka kita serahkan ke JPU setelah berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Selasa.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar baju kaos warna hitam lengan pendek, satu lembar celana kulot warna merah maron, satu lembar pakaian dalam warna biru, satu lembar celana dalam warna krim, satu buah gunting warna biru hitam, serta satu rangkap laporan hasil tes DNA.
Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap pembunuh balita usia empat tahun, diduga terkait asmara
Pelimpahan perkara tindak pidana pembunuhan tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Musa Krisna Putra.
Dalam kasus ini, tersangka KM dijerat dengan Pasal 342 Juncto Pasal 341 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 1 Angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Iptu Vitra Ramadani menjelaskan tersangka KM sebelumnya ditangkap pada Ahad (18/2) lalu setelah personel kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, pasca kasus temuan bayi diduga di buang di saluran irigasi di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya pada Kamis (15/2).
Penyebab tersangka melakukan pembunuhan terhadap anak kandung yang dilahirkan tersebut, karena tersangka tidak sanggup menahan malu dengan tetangga di sekitar rumah orangtuanya.
Tersangka diduga nekat membunuh anaknya setelah melahirkan di dalam kamar mandi rumah orangtuanya dengan cara memasukkan sang bayi ke dalam kantong plastik.
Kemudian bayi tersebut diduga ia buang ke saluran irigasi yang berada di belakang rumah orang tua korban, sejauh sekitar 50 meter sehingga kemudian jasad bayi tersebut ditemukan oleh petani dan kasus ini kemudian dilaporkan ke aparat desa dan kepolisian, demikian Iptu Vitra Ramadani.
Baca juga: Pembunuhan di Kajhu Aceh Besar, anak korban jadi tersangka pembunuh ibunya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Tersangka kita serahkan ke JPU setelah berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Selasa.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar baju kaos warna hitam lengan pendek, satu lembar celana kulot warna merah maron, satu lembar pakaian dalam warna biru, satu lembar celana dalam warna krim, satu buah gunting warna biru hitam, serta satu rangkap laporan hasil tes DNA.
Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap pembunuh balita usia empat tahun, diduga terkait asmara
Pelimpahan perkara tindak pidana pembunuhan tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Musa Krisna Putra.
Dalam kasus ini, tersangka KM dijerat dengan Pasal 342 Juncto Pasal 341 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 1 Angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Iptu Vitra Ramadani menjelaskan tersangka KM sebelumnya ditangkap pada Ahad (18/2) lalu setelah personel kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, pasca kasus temuan bayi diduga di buang di saluran irigasi di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya pada Kamis (15/2).
Penyebab tersangka melakukan pembunuhan terhadap anak kandung yang dilahirkan tersebut, karena tersangka tidak sanggup menahan malu dengan tetangga di sekitar rumah orangtuanya.
Tersangka diduga nekat membunuh anaknya setelah melahirkan di dalam kamar mandi rumah orangtuanya dengan cara memasukkan sang bayi ke dalam kantong plastik.
Kemudian bayi tersebut diduga ia buang ke saluran irigasi yang berada di belakang rumah orang tua korban, sejauh sekitar 50 meter sehingga kemudian jasad bayi tersebut ditemukan oleh petani dan kasus ini kemudian dilaporkan ke aparat desa dan kepolisian, demikian Iptu Vitra Ramadani.
Baca juga: Pembunuhan di Kajhu Aceh Besar, anak korban jadi tersangka pembunuh ibunya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024