Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat mencatat sejak kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 perkara pidana penyalahgunaan narkotika mendominasi perkara di pengadilan setempat.

“Dari banyaknya perkara yang terdaftar dan kita sidang kan setiap tahunnya, sebagian besar perkaranya narkotika semuanya,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Muhammad Imam kepada wartawan di Meulaboh, Ahad.

Ia menjelaskan, pada tahun 2022 lalu jumlah perkara pidana yang terdaftar dan diselesaikan persidangannya di pengadilan negeri setempat berjumlah 85 perkara.

Sedangkan di tahun 2023 jumlah perkara yang tercatat dan disidangkan berjumlah 82 perkara.

Muhammad Imam menjelaskan, kebanyakan terdakwa pengguna narkotika yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya seperti faktor lingkungan, ajakan teman, serta rendahnya pendidikan seseorang.

Ketiga faktor tersebut diduga menjadi dorongan untuk menggunakan narkotika, sehingga akhirnya terjerumus dalam penggunaan narkotika.

Selain itu, rendahnya keimanan atau pengetahuan soal agama, juga menjadi salah satu faktor seseorang untuk menggunakan narkotika, kata Muhammad Imam menambahkan.

Terhadap perkara perdata, kata dia, pada tahun 2022 lalu pengadilan setempat mendapatkan pendaftaran dan menyidangkan sembilan perkara yang semuanya didominasi oleh perkara gugatan tanah.

Pada tahun 2023, jumlah perkara perdata yang didaftarkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat juga berjumlah sembilan perkara dan semuanya didominasi perkara gugatan sengketa tanah, demikian Muhammad Imam.

Baca juga: PN Meulaboh kabulkan pinjam pakai alat berat barang bukti tambang emas ilegal

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024