Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berencana segera menerapkan sistem kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sebagai upaya menyelamatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Meulaboh, yang saat ini terancam bangkrut.
“Sistem KPBU ini sedang kita lakukan pembicaraan dengan pihak terkait, semoga nantinya dapat berjalan lancar,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat, Dr Kurdi di Meulaboh, Jumat.
Menurutnya, rencana kerjasama tersebut nantinya akan dilakukan bersama dengan sebuah perusahaan swasta, terkait dengan distribusi dan kualitas air termasuk dengan manajemen operasional.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga telah melakukan komunikasi dan bertemu dengan pejabat terkait di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta dengan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas) Republik Indonesia di Jakarta.
Kurdi mengatakan pertemuan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari solusi terbaik dalam menyelamatkan Perumda Tirta Meulaboh, yang merupakan perusahaan milik pemerintah daerah, agar dapat segera melayani kebutuhan distribusi air bersih kepada masyarakat di daerah tersebut.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat hentikan operasional Perumda Tirta Meulaboh
Dengan adanya sistem kerjasama dengan perusahaan swasta, diharapkan operasional Perumda Tirta Meulaboh akan semakin lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
Ada pun dasar hukum penerapan sistem kerjasama pemerintah dengan badan swasta, kata Dr Kurdi, yaitu mengacu kepada Peraturan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Penyedian Infrastruktur, serta sejumlah aturan lainnya.
“Semoga rencana kerjasama ini dapat diwujudkan secepatnya,” kata Dr Kurdi mengharapkan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat sejak beberapa hari tersebut menghentikan secara penuh operasional Perumda Tirta Meulaboh, perusahaan distribusi air bersih milik pemerintah daerah.
“Penghentian operasional ini bersifat sementara,” kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Erdian di Aceh Barat, Jumat (2/8) lalu.
Menurutnya, penghentian sementara operasional Perumda Tirta Meulaboh tersebut sebagai upaya restrukturisasi perusahaan milik pemerintah daerah, sehingga diharapkan nantinya ke depan layanan perusahaan tersebut diharapkan semakin lebih baik.
Erdian mengatakan ada beberapa alasan yang melatarbelakangi dihentikan operasional perusahaan suplai air bersih tersebut, di antaranya kondisi keuangan perusahaan, masalah teknis operasional, serta rusak nya sarana mesin pompa air dan sejumlah persoalan lainnya.
Baca juga: Empat hari macet, suplai air Perumda Tirta Meulaboh kembali normal
Pemkab Aceh Barat terapkan sistem KPBU, selamatkan Perumda Tirta Meulaboh
Jumat, 9 Agustus 2024 21:24 WIB