Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawalu) Aceh termasuk di tingkat kabupaten/kota, agar segera menindaklanjuti pelanggaran pidana Pemilu secara tuntas seperti yang terjadi selama ini di sejumlah daerah di Aceh. 

“Bawaslu jangan ada upaya membiarkan pidana yang telah terjadi selesai administrasi saja, apalagi jika sengaja membiarkan pelanggaran Pemilu yang secara terang benderang telah masuk kategori Pidana Pemilu,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian dalam keterangannya diterima ANTARA di Meulaboh, Ahad.

Ia mengatakan, Bawaslu Aceh harus memberikan keadilan Pemilu bagi rakyat seperti yang selama ini dikampanyekan ke publik. 

Oleh sebab itu, kata Alfian, Bawaslu Aceh dituntut bekerja profesional untuk memberikan bukti nyata jika lembaga tersebut benar-benar independen dan konsisten menjalankan tugasnya. 

Baca juga: MaTA: Seleksi komisioner KIP Nagan Raya Aceh diduga sarat nepotisme

Hal ini penting sehingga Bawaslu Aceh harus menjadikan rekomendasi pelanggaran itu sebagai tindak pidana, dan bukan hanya sebatas pelanggaran administrasi belaka. 

Alfian mengatakan Pemilu 2024 bukan hanya mempertontonkan pelanggaran demi pelanggaran saja, tetapi yang paling memprihatinkan juga pada Pemilu kali ini, diduga ikut andil nya pihak penyelenggara Pemilu itu sendiri secara sistematis, yang bermain kotor dengan para kandidat. 

“Nyata terjadi atas pelanggaran pidana setelah pencoblosan dengan modus penggelembungan suara dan atau mencuri suara kandidat lainnya. Parahnya modus tersebut sebagai bukti kejahatan ini terjadi akibat penyelenggara Pemilu terlibat, mulai tingkat PPK sampai KIP Kabupaten/Kota di Aceh,” kata Alfian.

Alfian mengatakan, dugaan pelanggaran Pemilu di Aceh seperti yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Pidie, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Selatan, jangan hanya disimpulkan lalu berhenti pada sebatas pelanggaran administrasi Pemilu saja.

Ia mengatakan, pelanggaran yang tidak tertutup kemungkinan juga terjadi di seluruh kabupaten/kota di Aceh tersebut menandakan jika ada yang harus dibongkar secara tuntas yang hal tersebut harus diseret menjadi Pidana Pemilu. 

Ia mengatakan, laporan yang telah dilaporkan oleh masyarakat, bahkan oleh caleg maupun partai politik sendiri atas segala kecurangan terjadi di lapangan menandakan buruknya pesta demokrasi kita tahun ini. 

MaTA mendesak agar Bawaslu Aceh dan seluruh Bawaslu Kab/Kota di Aceh untuk tidak main aman saja.

“Bawaslu harus berani untuk menuntaskan pelanggaran yang sudah mencuat ke publik tersebut agar diselesaikan sebagai sebuah Pidana Pemilu, sehingga siapa pun pelakunya dapat diblack-list pada Pemilu mendatang,” katanya.

MaTA juga meminta Bawaslu agar tidak tidak ragu untuk menegakkan aturan main seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang juga dengan jelas menerangkan terkait Pidana Pemilu, dan pasal 505, pasal 532 dan pasal 551 menjadi pedoman atas pidana yang telah terjadi, kata Alfian.

“Publik sangat menaruh harapan besar untuk pengusutan atas dugaan kejahatan Pemilu yang telah dilakukan oleh para caleg dan penyelenggara Pemilu di Aceh. Kalau para penjahat Pemilu ini masih dibiarkan begitu saja maka dapat dipastikan masyarakat Aceh juga akan mempersepsikan jika semua penyelenggara Pemilu di Aceh  juga tidak dapat dipercaya,” demikian Alfian.


Baca juga: DPRK Nagan Raya tidak loloskan komisioner KIP yang diadukan ke DKPP

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024