Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang pria lanjut usia karena diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak di daerah itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Kamis, mengatakan pelaku berinisial AB (63), warga Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
"AB ditangkap pada Selasa (19/3) sekira pukul 17.00 WIB. Penangkapan AB menindaklanjuti laporan SY, ayah korban, warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," kata Muhammad Rizal.
Dalam laporannya, SY menyebutkan bahwa putrinya yang berumur 14 tahun menjadi korban jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan atau rudapaksa yang diduga dilakukan AB.
Penangkapan AB berawal saat SY bersama putrinya untuk mencari makanan berbuka puasa di Peureulak, Aceh Timur. Saat di Lapangan Peureulak, SY tiba-tiba melihat AB.
Kemudian SY menjumpai pria lanjut usia tersebut menanyakan apa yang telah dilakukan terhadap putrinya. Namun, AB berkilah tidak mengakuinya dan terus mengelak, sehingga AB dibawa ke Polsek Peureulak.
Di Polsek Peureulak, AB mengakui perbuatannya telah melakukan rudapaksa terhadap putri SY. Perbuatan asusila itu dilakukan AB pada Januari 2024. Atas kejadian tersebut, SY membuat laporan polisi di SPKT Polres Aceh Timur.
"Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, polisi menangkap AB. Saat ini, AB masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Muhammad Rizal menyebutkan.
Atas perbuatannya, AB dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman uqubat tazir cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali.
"Atau membayar denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni. Atau menjalani hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan," kata Muhammad Rizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Kamis, mengatakan pelaku berinisial AB (63), warga Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
"AB ditangkap pada Selasa (19/3) sekira pukul 17.00 WIB. Penangkapan AB menindaklanjuti laporan SY, ayah korban, warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," kata Muhammad Rizal.
Dalam laporannya, SY menyebutkan bahwa putrinya yang berumur 14 tahun menjadi korban jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan atau rudapaksa yang diduga dilakukan AB.
Penangkapan AB berawal saat SY bersama putrinya untuk mencari makanan berbuka puasa di Peureulak, Aceh Timur. Saat di Lapangan Peureulak, SY tiba-tiba melihat AB.
Kemudian SY menjumpai pria lanjut usia tersebut menanyakan apa yang telah dilakukan terhadap putrinya. Namun, AB berkilah tidak mengakuinya dan terus mengelak, sehingga AB dibawa ke Polsek Peureulak.
Di Polsek Peureulak, AB mengakui perbuatannya telah melakukan rudapaksa terhadap putri SY. Perbuatan asusila itu dilakukan AB pada Januari 2024. Atas kejadian tersebut, SY membuat laporan polisi di SPKT Polres Aceh Timur.
"Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, polisi menangkap AB. Saat ini, AB masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Muhammad Rizal menyebutkan.
Atas perbuatannya, AB dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman uqubat tazir cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali.
"Atau membayar denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni. Atau menjalani hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan," kata Muhammad Rizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024