Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, melimpahkan tersangka MN (48 tahun) ke kejaksaan negeri setempat setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana Pemilu 2024.

“Tersangka MN kita serahkan ke jaksa penuntut umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada ANTARA di Suka Makmue, Senin.

Menurutnya, penyerahan tersangka MN tersebut dilakukan setelah kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 diterima oleh Polres Nagan Raya dari Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Nagan Raya.

Dalam pelimpahan ini, penyidik juga turut melimpahkan barang bukti diantaranya berupa satu lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C, surat pemberitahuan-KPU atas nama Muhklis yang di tandatangani oleh Ketua KPPS Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Syawardi.

Kemudian satu rangkap daftar hadir pemilih tetap model A-kab/kota Daftar Pemilih TPS 003 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Iptu Vitra Ramadani mengatakan penetapan status tersangka terhadap MN, dilakukan penyidik pada tanggal 15 Maret 2024 lalu, setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan mencoblos dua kali, yang terjadi pada Hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Dalam kasus ini, tersangka MN dijerat dengan Pasal 553 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Tersangka MN terancam pidana kurungan penjara maksimal 18 bulan atau sekitar 1,5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp18 juta,” demikian Iptu Vitra Ramadani.

Baca juga: Gakkumdu Nagan Raya limpahkan kasus saksi parpol coblos dua kali ke Polisi
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024