Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, telah melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana Pemilu 2024 kasus seorang pemilih diduga mencoblos dua kali di TPS berbeda di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, ke Polres Nagan Raya.

“Berkasnya sudah kami limpahkan ke kepolisian, saat ini penanganan nya di Polres Nagan Raya,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nagan Raya, Rahmadsyah yang dikonfirmasi ANTARA di Suka Makmue, Ahad malam.

Menurutnya, dengan telah dilimpahkan nya perkara tersebut ke polisi, maka kasus tersebut saat ini telah menjadi kewenangan kepolisian untuk menindaklanjutinya.
Rahmadsyah mengatakan kasus dugaan pemilih mencoblos dua kali tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial M, yang merupakan saksi dari seorang calon anggota legislatif yang maju di Pemilu 2024.

Baca juga: Polres Nagan Raya serahkan dua tersangka korupsi dana desa ke jaksa

Pria berinisial M tertangkap tangan saat mencoblos kedua kali, di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Saat mencoblos kedua kalinya, pria M diduga membawa surat undangan mencoblos atas nama adiknya, dan mencelupkan bagian jari seusai memberikan hak suara yang bukan hak nya.

Sebelumnya, pria M diduga telah memberikan hak suaranya di TPS 001 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Aksi yang diduga dilakukan oknum pria M tersebut kemudian diketahui oleh warga dan saksi lainnya, sehingga kemudian pelaku diamankan ke Polsek Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Rahmadsyah mengatakan saat ini pelaporan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 tersebut, telah ditindaklanjuti Bawaslu Nagan Raya bersama Tim Gakkumdu, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Polisi serahkan tersangka pembuang bayi ke Kejari Nagan Raya
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024