Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membuka layanan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerja yang ada di daerah setempat, dipusatkan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigasi Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh.
“Pembukaan posko pengaduan ini guna memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, agar hak pekerja seperti tunjangan hari raya dapat dibayarkan oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat, Mulyani kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.
Ia menyebutkan, pembukaan layanan posko pengaduan tersebut juga sebagai upaya pemerintah daerah, dalam menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Republik Indoensia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tanggal 15 Maret 2024.
Mulyani mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya menambahkan.
Ia menyebutkan bahwa THR yang diberikan kepada setiap pekerja harus dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Sesuai surat edaran yang ada, kata dia, ada pun mekanisme pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Mulyani mengatakan pemerintah daerah saat ini telah menyurati seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Aceh Barat, agar dapat membayarkan THR tepat waktu kepada setiap pekerja.
“Pemkab Aceh Barat mengimbau kepada pekerja yang tidak mendapatkan pembayaran THR dari perusahaan tempat bekerja, agar dapat membuat pengaduan ke posko yang sudah kami buka ini,” katanya menambahkan.
Pemerintah daerah menegaskan apabila nantinya perusahaan tidak bisa melakukan pembayaran THR kepada pekerja, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku, demikian Mulyani.
Baca juga: Disnakermobduk Aceh buka Posko pengaduan THR
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Pembukaan posko pengaduan ini guna memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, agar hak pekerja seperti tunjangan hari raya dapat dibayarkan oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat, Mulyani kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.
Ia menyebutkan, pembukaan layanan posko pengaduan tersebut juga sebagai upaya pemerintah daerah, dalam menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Republik Indoensia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tanggal 15 Maret 2024.
Mulyani mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya menambahkan.
Ia menyebutkan bahwa THR yang diberikan kepada setiap pekerja harus dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Sesuai surat edaran yang ada, kata dia, ada pun mekanisme pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Mulyani mengatakan pemerintah daerah saat ini telah menyurati seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Aceh Barat, agar dapat membayarkan THR tepat waktu kepada setiap pekerja.
“Pemkab Aceh Barat mengimbau kepada pekerja yang tidak mendapatkan pembayaran THR dari perusahaan tempat bekerja, agar dapat membuat pengaduan ke posko yang sudah kami buka ini,” katanya menambahkan.
Pemerintah daerah menegaskan apabila nantinya perusahaan tidak bisa melakukan pembayaran THR kepada pekerja, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku, demikian Mulyani.
Baca juga: Disnakermobduk Aceh buka Posko pengaduan THR
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024