Seorang terpidana perkara tindak pidana pencurian, Hendra Suhadi (41 tahun) warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, berhasil melarikan diri dari Pengadilan Negeri Meulaboh pasca pembacaan putusan yang menghukum dirinya selama 3,5 tahun pidana penjara.

“Alhamdulillah, berkat kesigapan petugas kita kejaksaan dan petugas kepolisian, terpidana Hendra Suhadi berhasil kita tangkap kembali saat sedang bersembunyi di rumah warga,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.

Ia menjelaskan, terpidana Hendra Suhadi melarikan diri pasca pembacaan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, yang memvonis terdakwa Hendra dengan pidana kurungan penjara selama 3 tahun delapan bulan kurungan.

Sedangkan rekan terdakwa lainnya yakni Sudirman (55 tahun), warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat yang merupakan rekan Hendra Suhadi hanya divonis selama delapan bulan kurungan penjara oleh majelis hakim yang menyindangkan perkara keduanya.

Kajari Siswanto menjelaskan, terpidana Hendra melarikan diri setelah mendengar pembacaan vonis majelis hakim yang menghukum Hendra lebih berat tiga tahun dari rekannya terpidana lain, Sudirman yang divovinis lebih ringan dengan vonis delapan bulan kurungan penjara.

“Padahal dalam tuntutan kami melalui jaksa penuntut umum, kedua terdakwa ini kita tuntut pidana penjara selama dua tahun. Tapi vonis di majelis hakim jauh dari tuntutan kami,” kata Siswanto.

Ia menjelaskan, terdakwa Hendra Suhadi dan Sudirman sebelumnya ditangkap karena terlibat kasus pencurian satu unit telepon selular di sebuah rumah warga di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Barang bukti satu unit Hp yang dicuri tersebut belum berhasil dijual kedua terdakwa yang saat ini telah menjadi terpidana.

Siswanto mengatakan, hingga Senin malam kedua terdakwa sudah berada kembali di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, setelah salah satu terdakwa Hendra berhasil ditangkap kembali oleh petugas Kejaksaan Negeri Aceh Barat bersama petugas kepolisian Polres Aceh Barat, setelah sebelumnya bersembunyi di sebuah rumah warga Desa Pasir, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Hendra kabur dari Pengadilan Negeri Meulaboh karena tidak terima dengan vonis majelis hakim yang menuntut dirinya lebih berat tiga tahun, dari rekannya Sudirman yang divonis lebih ringan selama delapan bulan kurungan penjara.

Baca juga: Perkara narkotika dominasi perkara pidana di PN Meulaboh sejak 2022

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024