Meulaboh (ANTARA Aceh) - Belasan pemuda Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (Geram) melakukan aksi mendesak Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Kalista Alam (KA).
Orator aksi, Fahmi, di Meulaboh, Kamis, mengatakan, PT Kalista Alam telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan secara berlanjut di lahan rawa gambut tripa, wilayah Kabupaten Nagan Raya.
"Tapi hari ini PN Meulaboh masih menunda eksekusi, karena alasan ada peninjauan kembali (PK). PK itu tidak menghalangi proses ekskusi, tapi pada kenyataanya eksekusi ditunda, apa ada faktor lain, kita tidak tahu, karena itu kita datang mendesak,"katanya.
Dalam putusan PN Meulaboh pada 2014 lalu, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kalista Alam harus membayark Rp114,3 Miliar ganti rugi materil ke rekening kas negara dan Rp251,7 Miliar untuk memulihkan sebesar 1.000 hektare lahan yang terbakar.
Ia menjelaskan, MA menolak PK yang diajukan perusahaan itu, sehingga PN Meulaboh sudah seharusnya tidak menunda eksekusi terhadap PT KA. Bukannya melakukan eksekusi, tapi justru mengabulkan permohonan perlindungan hukum.
Menurut Fahmi, tarik ulur eksekusi dari penegakan hukum itu sudah jelas telah merugikan negara, pasalnya sudah dua tahun berjalan tetapi restorasi lahan dan denda ke kas negara sebesar Rp366 milliar, hingga Oktober 2017 belum dibayarkan.
"Walaupun KLHK telah mengajukan beberapa kali surat permohonan eksekusi kepada ketua PN Meulaboh, eksekusi masih saja ditangguhkan. Dengan alasan PT KA sedang mengajukan PK tertanggal 28 September 2016 lalu,"tegasnya.
Dalam pers rilisnya juga diuraikan, setelah MA menolak peninjauan kembali yang diajukan, kemudian pada 20 Juli 2017 PN Meulaboh mengabulkan permohonan untuk perlindungan hukum sesuai penetapan Nomo 1/ Pen/Pdt/ eks/2017 Pn.Mbo.
Buntut dari tarik ulur eksekusi itu, pihak PT KA membalik serang dengan menggugat pemerintah dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebab ada gugatan itu, rencana eksekusi semakin diperpanjang sampai ada hasil putusan dari gugatan yang diajukan ke beberapa instansi pemerintah.
Harusnya tutur Fahmi, diajukan atau tidak perkara gugatan terhadap pemerintah, tidak ada hubungannya dengan penundaan putusan yang sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrachth-van gewijsde), yang semestinya sudah dilaksanakan pengadilan.
"Perusahaan itu (PT KA), sepertinya sedang mencoba mencari cara, agar tidak membayar denda dan PN Meulaboh, hanya mencari-cari alasan untuk melakukan penundaan putusan di atas,"katanya menambahkan.
Aksi yang berlangsung sekira pukul 09.00 WIB tersebut berjalan tertib di bawah kendali aparat kepolisian Resor Aceh Barat di halaman PN Meulaboh yang bersebelahan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Barat itu, massa akhirnya membubarkan diri pukul 11.30 WIB.