Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh mengusulkan 5.630 narapidana mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman khusus lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa, mengatakan usulan remisi khusus lebaran tersebut berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.
"Untuk Idul Fitri tahun ini, diusulkan sebanyak 5.630 dari 7.900 narapidana di Aceh mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri. Dari 5.630 narapidana tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas pada hari raya nanti," kata Meurah Budiman.
Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan usulan remisi Idul Fitri tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.
Dari 5.630 narapidana tersebut, kata Meurah Budiman, yang terbanyak diusulkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah sebanyak 452 orang. Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 409 narapidana.
Berikutnya, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 405 narapidana, Lapas Kelas IIB Meulaboh dengan usulan penerima remisi sebanyak 392 narapidana. Serta Lapas Kelas IIB Idi sebanyak 317 narapidana.
"Sedangkan lapas dan rutan lainnya yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh mengusulkan narapidana penerima remisi di bawah 300 orang. Usulan remisi ini untuk narapidana yang memenuhi persyaratan," kata Meurah Budiman.
Sedangkan berdasarkan besaran remisi yang diusulkan, kata Meurah Budiman, untuk pengurangan 15 hari sebanyak 1.014 orang dan remisi satu bulan sebanyak 3.619 orang. Serta remisi satu bulan 15 hari sebanyak 821 orang, dan remisi dua bulan sebanyak 172 orang.
"Adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, sudah menjalani pidana seperti yang dipersyaratkan, menjalani pembinaan, dan lainnya," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Sebanyak 5.575 narapidana di Aceh terima remisi kemerdekaan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa, mengatakan usulan remisi khusus lebaran tersebut berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.
"Untuk Idul Fitri tahun ini, diusulkan sebanyak 5.630 dari 7.900 narapidana di Aceh mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri. Dari 5.630 narapidana tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas pada hari raya nanti," kata Meurah Budiman.
Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan usulan remisi Idul Fitri tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.
Dari 5.630 narapidana tersebut, kata Meurah Budiman, yang terbanyak diusulkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah sebanyak 452 orang. Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 409 narapidana.
Berikutnya, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 405 narapidana, Lapas Kelas IIB Meulaboh dengan usulan penerima remisi sebanyak 392 narapidana. Serta Lapas Kelas IIB Idi sebanyak 317 narapidana.
"Sedangkan lapas dan rutan lainnya yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh mengusulkan narapidana penerima remisi di bawah 300 orang. Usulan remisi ini untuk narapidana yang memenuhi persyaratan," kata Meurah Budiman.
Sedangkan berdasarkan besaran remisi yang diusulkan, kata Meurah Budiman, untuk pengurangan 15 hari sebanyak 1.014 orang dan remisi satu bulan sebanyak 3.619 orang. Serta remisi satu bulan 15 hari sebanyak 821 orang, dan remisi dua bulan sebanyak 172 orang.
"Adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, sudah menjalani pidana seperti yang dipersyaratkan, menjalani pembinaan, dan lainnya," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Sebanyak 5.575 narapidana di Aceh terima remisi kemerdekaan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024