Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerbitkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 137 Tahun 2024 tentang Perbuatan atas Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 128 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
“Penertiban surat keputusan ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam menyikapi adanya kedatangan pengungsi dari luar negeri,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Barat, Abdurrani kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.
Ia menyebutkan, surat keputusan tersebut diterbitkan juga memperhatikan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2308/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kabupaten/ Kota.
Dalam melaksanakan tugasnya, dalam surat keputusan Bupati Aceh Barat tersebut, Satgas Penanganan Pengungsi berpedoman sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri dan bertanggungjawab kepada Bupati Aceh Barat.
Abdurrani menjelaskan surat keputusan tersebut diterbitkan sejak tanggal 27 Maret 2024, dan akan berakhir setelah seluruh pengungsi yang kini ditampung di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat tidak lagi berada di daerah setempat.
Ia juga mengatakan penerbitan surat keputusan tersebut juga tidak membebankan keuangan daerah dalam hal ini keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Kabupaten Aceh Barat.
“Penerbitan surat keputusan ini hanya sebagai wujud kemanusiaan saja, tidak membebankan keuangan daerah,” demikian Abdurrani.
Baca juga: Sebelum tertangkap, Penyelundup kirim puluhan Rohingya ke Malaysia dari Abdya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Penertiban surat keputusan ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam menyikapi adanya kedatangan pengungsi dari luar negeri,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Barat, Abdurrani kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.
Ia menyebutkan, surat keputusan tersebut diterbitkan juga memperhatikan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2308/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kabupaten/ Kota.
Dalam melaksanakan tugasnya, dalam surat keputusan Bupati Aceh Barat tersebut, Satgas Penanganan Pengungsi berpedoman sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri dan bertanggungjawab kepada Bupati Aceh Barat.
Abdurrani menjelaskan surat keputusan tersebut diterbitkan sejak tanggal 27 Maret 2024, dan akan berakhir setelah seluruh pengungsi yang kini ditampung di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat tidak lagi berada di daerah setempat.
Ia juga mengatakan penerbitan surat keputusan tersebut juga tidak membebankan keuangan daerah dalam hal ini keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Kabupaten Aceh Barat.
“Penerbitan surat keputusan ini hanya sebagai wujud kemanusiaan saja, tidak membebankan keuangan daerah,” demikian Abdurrani.
Baca juga: Sebelum tertangkap, Penyelundup kirim puluhan Rohingya ke Malaysia dari Abdya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024