Komisi Pemilihan Umum Daerah / Komisi Independen Pemilihan (KPUD/KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mulai melakukan perekrutan sebanyak 716 orang personel sebagai petugas badan Ad Hoc pelaksanaan Pilkada 2024.

“Perekrutan petugas ini dilakukan menyusul telah berakhirnya masa tugas badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024 tanggal 14 April 2024 lalu,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kabupaten Nagan Raya Tantawi Usman di Suka Makmue, Rabu.

Tantawi Usman mengatakan pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada Nagan Raya 2024 ini meliputi penyelenggara tingkat kecamatan (PPK) sebanyak 50 orang, tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Nagan Raya.

Diantaranya Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kecamatan Beutong, Kecamatan Seunagan Timur, Kecamatan Seunagan, Kecamatan Suka Makmue, Kecamatan Kuala, Kecamatan Kuala Pesisir.

Kemudian untuk Kecamatan Tadu Raya, Kecamatan Tripa Makmur, Kecamatan Darul Makmur.

Sedangkan perekrutan untuk panitia pemungutan suara tingkat desa (PPS) dilakukan untuk 222 desa atau gampong tersebar di seluruh Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Tantawi mengatakan proses rekrutmen tersebut nantinya akan dilakukan secara terbuka melalui Aplikasi Sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Menurutnya, proses rekrutmen dan seleksi diharapkan dapat berjalan dengan baik sebagaimana perekrutan pada kebutuhan Pemilu 2024 yang lalu. 

Ada pun dasar hukum perekrutan tersebut dilaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.

“Kalau untuk tugas, PPK dan PPS tetap sama kewenangan mereka seperti pada Pemilu 2024 lalu,” demikian Tantawi Usman.

Baca juga: ICMI sebutkan 10 kriteria calon Gubernur Aceh dari sisi islam hingga adat budaya

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024