Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banda Aceh atau BPJAMSOSTEK menyatakan terus menggencarkan kampanye program sejahterakan pekerja sekitar anda (SERTAKAN) dalam upaya meningkatkan perlindungan sosial di daerah setempat.
"Program sertakan merupakan bagian memberikan bantuan dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerja-pekerja yang ada di sekitar kita agar mereka terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Iqbal di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan program sertakan yang dijalankan tersebut bagian dari tindak lanjut dari hasil Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 18 Maret 2024.
"Kami akan melakukan silahturahmi , kunjungan dan berkenalan kepada berbagai pemangku kepentingan, instansi dan elemen masyarakat untuk memaksimalkan program ini di masyarakat," katanya.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan bayar klaim Rp59,8 miliar di Aceh
Ia menyebutkan jumlah besaran iuran untuk dua program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan mulai dari 201.600 per orang untuk perlindungan jangka waktu satu tahun.
Adapun iuran per bulan untuk kedua program Sertakan itu yakni Rp16.800 per bulan.
"Bilal masjid, guru ngaji, asisten rumah tangga, dan pekerja mandiri lainnya bisa kita bantu daftarkan," katanya.
Program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiunan (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Bayar klaim Rp104 miliar
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Bayar klaim Rp104 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024