Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pada perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh.
"Ada dua tersangka yang telah ditetapkan. Dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya bertambah," kata Kepala Kejari Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Senin.
Dua tersangka tersebut, kata Husni Thamrin, yakni berinisial Y, pejabat pembuat komitmen dan HS, Direktur Utama PT SN, rekanan pada proyek perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Aceh.
Proyek tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2015. Sedangkan nilai kontrak proyek mencapai Rp1,16 miliar dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar.
Keduanya, lanjut Husni Thamrin, belum diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Mereka juga belum dilakukan penahanan. Pemeriksaan kedua tersangka akan dilakukan secepatnya.
"Saat ini, kasusnya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk saksi-saksi tenaga ahli serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Daud Pakeh," kata Husni Thamrin.
Menyangkut kerugian negara yang ditimbulkan, Husni Thamrin mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP. Nantinya BPKP yang akan memeriksa dan menyimpulkan kerugian negara tersebut.
"Kami akan mengusut tuntas kasus korupsi di Kemenag Aceh ini dan segera melimpahkannya ke pengadilan. Kasus ini mencuat atas laporan masyarakat," kata Husni Thamrin.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Muhammad Zulfan menyatakan, ada 31 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kasus korupsi pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Aceh.
"Saksi-saksinya tidak hanya di Aceh, tetapi juga di Medan, Jakarta, Bandung, dan Jambi. Mereka ini merupakan tenaga ahli yang dilibatkan dalam proyek tersebut," kata Muhammad Zulfan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017