Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh menyatakan siap menanggung biaya pengobatan bagi tenaga medis yang terdaftar dalam program jaminan ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan pengobatan dan perawatan hingga sembuh kepada tenaga medis yang terdaftar sebagai peserta jika mengalami kecelakaan kerja,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Iqbal di Banda Aceh, Selasa.
Di sela-sela sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan di RSUDZA, ia menjelaskan semua perangkat tenaga medis di rumah sakit memiliki risiko kecelakaan kerja sehingga setiap tenaga medis wajib memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: BPJAMSOSTEK berkomitmen wujudkan universal coverage di Aceh
"Dokter koas, maupun yang magang di rumah sakit juga memiliki risiko kerja ketika berangkat ke rumah sakit, melakukan praktik di rumah sakit, dan kembali lagi ke rumah dan tentu ini membutuhkan pengobatan dan perawatan hingga sembuh apabila terjadi kecelakaan kerja,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program yakni Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan (JKK) , Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Direktur RSUDZA dr Isra Firmansyah menyambut baik terkait sosialisasi manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan khususnya kepada tenaga medis yang bekerja di rumah sakit milik Pemerintah Aceh itu.
Menurut dia dengan berbagai program yang dipaparkan tersebut, para peserta yang ikut dalam program tersebut dapat terlindungi apabila terjadi musibah saat menjalankan tugas di rumah sakit.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh gencarkan kampanyekan kesejahteraan pekerja
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024