Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) mencapai Rp15,7 miliar yang kini sedang ditangani.

Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pengajuan nama-nama pihak terkait untuk dicekal tersebut sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, jika disetujui akan disampaikan kepada pihak imigrasi.

"Pencekalan keluar negeri ini untuk memudahkan proses penyidikan. Apalagi saat ini penyidik intensif memeriksa para pihak terkait dugaan korupsi Rp15 miliar di BRA. Sedangkan siapa saja yang dicekal, nanti kami sampaikan karena masih dalam proses pengajuan," kata Mukhzan.

Baca juga: Kejati Aceh geledah Kantor BRA terkait dugaan korupsi Rp15,7 miliar

Mukzan mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi di BRA yang sedang diusut tersebut adalah pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan nilai Rp15,7 miliar pada tahun anggaran 2023.

Penyidik, kata dia, sudah meningkatkan status pengusutan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ke penyidikan tersebut setelah dari rangkaian penyelidikan ditemukan dugaan pengadaan tersebut fiktif.

"Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna mencari pihak yang bertanggung jawab terkait dugaan korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik. Setelah ada bukti kuat, barulah penyidik menetapkan siapa saja tersangkanya," kata dia.

Terkait para pihak yang sudah dimintai keterangan, Mukhzan mengatakan sampai saat ini penyidik sudah memeriksa 50 orang. Para pihak yang diperiksa sebagai saksi tersebut di antaranya Kepala BRA Suhendri, sejumlah kepala dan camat di lokasi pengadaan, serta masyarakat korban konflik yang dilaporkan sebagai penerima.

"Kami berharap pengusutan kasus ini tuntas dan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan berkomitmen mengungkapkan kasus ini secara terang benderang, sehingga masyarakat mengetahuinya. Jadi, tunggu  proses penyidikan selanjutnya," kata Mukhzan.

Baca juga: Demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, Mahasiswa Minta Usut Tuntas Korupsi BRA
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024