Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan kabur nya seluruh imigran Rohingya dari tempat penampungan sementara di belakang Kantor Bupati Aceh Barat, yang terjadi pada Sabtu (1/6) lalu bukanlah tanggung jawab dari pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan khusus untuk menjaga pengungsi Rohingya,” kata Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Teuku Samsul Alam kepada wartawan di Meulaboh, Senin.
Menurutnya, dalam menangani pengungsi dari luar negeri, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Teuku Samsul Alam menyebutkan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan apa pun terkait pengamanan pengungsi dari luar negeri, termasuk imigran Rohingya yang selama 2,5 bulan ini ditampung sementara di penampungan berlokasi di halaman belakang Kantor Bupati Aceh Barat.
Ia menyebutkan, petugas Satpol PP Aceh Barat yang ditempatkan selama ini secara bergantian, tugasnya untuk mengamankan aset milik pemerintah daerah, karena kebetulan para imigran tersebut ditempatkan di kompleks pusat perkantoran pemerintah daerah.
Sehingga secara tugas pokok dan fungsi, personel dari Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat berkewajiban untuk menjaga aset daerah, sehingga diharapkan aset daerah tidak ada yang hilang atau mengalami kerusakan.
Terhadap kaburnya seluruh imigran Rohingya yang selama ini ditampung di lokasi pusat pemerintah daerah setempat, kata Teuku Samsul Alam, hal tersebut bukanlah menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah.
Ia menyebutkan puluhan imigran tersebut melarikan diri pada Sabtu (1/6) dini hari lalu, karena saat itu sedang dilanda hujan lebat dan petugas yang piket diduga tertidur, sehingga kemudian kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan oleh imigran Rohingya untuk melarikan diri.
Teuku Samsul Alam menegaskan apabila para imigran Rohingya memiliki niat untuk kabur dari Aceh Barat, seketat apa pun para warga asing tersebut tetap berusaha mencari peluang untuk melarikan diri.
“Kalau niat mereka ingin menetap (di Aceh Barat) pasti tidak kabur, tapi kalau mereka ingin keluar (kabur) pasti mereka mencari cara untuk lari,” demikian Teuku Samsul Alam.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 27 orang etnis Rohingya yang tersisa di kamp penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, pada Sabtu dini hari dilaporkan telah melarikan diri dari Aceh Barat.
Sebelumnya pada Jumat (31/5) sebanyak 16 orang imigran Rohingya yang sebelumnya ditampung oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, juga berhasil melarikan diri dari kamp pengungsian.
Dengan telah kabur nya 27 orang imigran Rohingya tersebut, maka saat ini tidak ada lagi para imigran tersebut di Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Satpol PP Aceh Barat lepas sopir yang bawa kabur etnis Rohingya ke Medan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan khusus untuk menjaga pengungsi Rohingya,” kata Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Teuku Samsul Alam kepada wartawan di Meulaboh, Senin.
Menurutnya, dalam menangani pengungsi dari luar negeri, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Teuku Samsul Alam menyebutkan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan apa pun terkait pengamanan pengungsi dari luar negeri, termasuk imigran Rohingya yang selama 2,5 bulan ini ditampung sementara di penampungan berlokasi di halaman belakang Kantor Bupati Aceh Barat.
Ia menyebutkan, petugas Satpol PP Aceh Barat yang ditempatkan selama ini secara bergantian, tugasnya untuk mengamankan aset milik pemerintah daerah, karena kebetulan para imigran tersebut ditempatkan di kompleks pusat perkantoran pemerintah daerah.
Sehingga secara tugas pokok dan fungsi, personel dari Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat berkewajiban untuk menjaga aset daerah, sehingga diharapkan aset daerah tidak ada yang hilang atau mengalami kerusakan.
Terhadap kaburnya seluruh imigran Rohingya yang selama ini ditampung di lokasi pusat pemerintah daerah setempat, kata Teuku Samsul Alam, hal tersebut bukanlah menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah.
Ia menyebutkan puluhan imigran tersebut melarikan diri pada Sabtu (1/6) dini hari lalu, karena saat itu sedang dilanda hujan lebat dan petugas yang piket diduga tertidur, sehingga kemudian kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan oleh imigran Rohingya untuk melarikan diri.
Teuku Samsul Alam menegaskan apabila para imigran Rohingya memiliki niat untuk kabur dari Aceh Barat, seketat apa pun para warga asing tersebut tetap berusaha mencari peluang untuk melarikan diri.
“Kalau niat mereka ingin menetap (di Aceh Barat) pasti tidak kabur, tapi kalau mereka ingin keluar (kabur) pasti mereka mencari cara untuk lari,” demikian Teuku Samsul Alam.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 27 orang etnis Rohingya yang tersisa di kamp penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, pada Sabtu dini hari dilaporkan telah melarikan diri dari Aceh Barat.
Sebelumnya pada Jumat (31/5) sebanyak 16 orang imigran Rohingya yang sebelumnya ditampung oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, juga berhasil melarikan diri dari kamp pengungsian.
Dengan telah kabur nya 27 orang imigran Rohingya tersebut, maka saat ini tidak ada lagi para imigran tersebut di Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Satpol PP Aceh Barat lepas sopir yang bawa kabur etnis Rohingya ke Medan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024