Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, akan melakukam pemeriksaan Narkoba terhadap PNS sebagai upaya meningkatkan kinerja aparatur sipil negara dan terhadap upaya pemberantasan barang-barang haram.

Asisten III Pemerintah Kota Lhokseumawe Miswar Ibrahim di Lhokseumawe, Senin mengatakan, tes narkoba itu akan diberlakukan kepada semua PNS pada tahun 2018.

"Pada tahun 2018 sudah harus dilakukan pemeriksaan narkoba kepada PNS. Untuk saat ini, kita masih mengingatkan kepada PNS supaya tidak menggunakan narkoba," ucap Miswar.

Karena, kata dia, ada beberapa PNS yang terindetifikasi menggunakan barang haram tersebut, sehingga unsur pimpinan masih memberi kelonggaran untuk merubahnya, sebelum dilakukan pemeriksaan secara massal pada tahun 2018.

Sebut Miswar, pemeriksaan itu selain berdasarkan program pemerintah terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, juga untuk menegakkan aturan PNS seperti PP No 53 tahun 2010 tentang Kedisplinan PNS serta Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2017 tentang Kedisiplinan aparatur PNS.

Terhadap PNS yang kedapatan mengkonsumsi narkoba saat dilakukan pemeriksaan nantinya, akan dilanjutkan dengan proses rehabilitasi.

Selain itu, apabila masih tetap berulang dan tidak mematahi aturan serta tidak masuk kerja akan dilanjutkan dengan proses pemecatan.

"Oleh karena itu, kita sangat mengharapkan supaya PNS Pemko Lhokseumawe, jangan terkena narkoba, karena bukan hanya menghancurkan karir dan diri sendiri, akan tetapi ikut menghancurkan keluarga dan lingkungan," tegas Miswar.

Sambung Miswar, apalagi PNS adalah abdi negara atau pelayan masyarakat, sehingga harus menunjukkan kinerja yang baik dalam melayani masyarakat dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat, kata Miswar.

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017