Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat memastikan daftar penduduk potensial pemilih pada Pilkada serentak 2024 di daerah tersebut mencapai 144.138 orang.

“Daftar penduduk potensial pemilih Pilkada (DP4) ini kami peroleh dari Kemendagri melalui KPU RI pada tanggal 20 Mei 2024 lalu,” kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Cici Darmayanti di Meulaboh, Senin.

Ia merinci, ada pun rincian jumlah penduduk potensial pemilih dalam Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, terdiri dari 71.128 orang laki-laki dan 73.010 perempuan dengan total secara keseluruhan mencapai sebanyak 144.138 orang.

Cici Darmayanti mengatakan dari data tersebut, KIP Aceh Barat kemudian melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan arahan KPU RI, yaitu maksimal 600 orang per TPS. 

Dari pemetaan tersebut diperoleh jumlah TPS sementara dalam Pilkada di Kabupaten Aceh Barat yaitu sebanyak 421 TPS tersebar di 321 gampong/desa.

Menurutnya, jumlah pemilih atau penduduk potensial yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut nantinya bisa saja bertambah agar berkurang, setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam pelaksanaan Pilkada dengan memperhatikan letak geografis dan jarak tempuh.

Seperti diketahui, kegiatan Coklit dalam Pilkada atau Pemilu adalah dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan dari desa. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.

Selain itu, kata dia, KIP Aceh Barat melalui Panitia Pemilihan Sementara (PPS) di setiap desa, juga segera merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada Aceh Barat untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) di masing-masing TPS.

Pasangan Jalur Perseorangan
Cici Darmayanti menjelaskan KIP Aceh Barat selama ini juga telah melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, diantaranya melakukan sosialisasi baik secara tatap muka maupun media cetak dan daring, terkait syararat dukungan dan sebaran wilayah untuk calon perseorangan serta mekanisme pemenuhan syarat dukungan. 

Sebagai informasi, bahwa syarat minimal yang harus dipenuhi bagi bakal calon perseorangan di Aceh Barat adalah sebanyak 6.135 dukungan dan tersebar di enam kecamatan.

Kemudian penerimaan dukungan sesuai tahapan dilaksanakan pada tanggal 8-12 Mei 2024. Namun, sampai batas akhir tanggal 12 Mei Pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal calon perseorangan yang mengajukan syarat dukungan, sehingga dapat dipastikan untuk Pilkada mendatang tidak ada calon perseorangan di Kabupaten Aceh Barat, demikian Cici Darmayanti.

Baca juga: KIP: Tidak ada kandidat mendaftar jalur perseorangan di Aceh Barat

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024