Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah mengukuhkan tim terpadu penataan dan pengawasan sistem jaminan produk halal (SJPH) pada Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh 2024.
"Tim ini yang akan bertugas untuk melakukan penataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta produk halal di Aceh," kata Bustami Hamzah di Aceh Besar, Kamis.
Bustami menegaskan, Pemerintah Aceh terus berkomitmen dalam menerapkan syariat Islam secara kaffah, dan salah satunya dengan menjaga kehalalan produk.
Tim juga bagian dari tindak lanjut Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), maka ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Aceh memastikan ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat.
Baca: Kemenag Aceh Besar pasang target jadi pelaksana sertifikasi halal terbaik
"Untuk itu, salah satu pilar penting dalam pelaksanaan SJPH adalah adanya tim terpadu penataan dan pengawasan sistem jaminan produk halal ini," ujarnya.
Tim Terpadu ini, lanjut Pj Gubernur, memiliki tugas dan fungsi penting, mulai dari penataan serta pengawasan terhadap pelaku usaha terhadap produknya. Hingga membantu MPU Aceh dalam melaksanakan sertifikasi halal.
Tidak hanya itu, tim tersebut nantinya juga bertugas melakukan pembinaan serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya produk halal dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam hal ini, dirinya meminta adanya sinergitas antar instansi guna mencapai keberhasilan dari pelaksanaan SJPH nantinya.
"Saya ingin menekankan betapa pentingnya kolaborasi dan koordinasi antara semua pihak terkait demi mencapai tujuan bersama untuk memastikan ketersediaan produk halal berkualitas di Aceh," demikian Bustami Hamzah.
Baca: Kemenag lakukan sertifikasi halal bagi 51 titik desa wisata di Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Tim ini yang akan bertugas untuk melakukan penataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta produk halal di Aceh," kata Bustami Hamzah di Aceh Besar, Kamis.
Bustami menegaskan, Pemerintah Aceh terus berkomitmen dalam menerapkan syariat Islam secara kaffah, dan salah satunya dengan menjaga kehalalan produk.
Tim juga bagian dari tindak lanjut Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), maka ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Aceh memastikan ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat.
Baca: Kemenag Aceh Besar pasang target jadi pelaksana sertifikasi halal terbaik
"Untuk itu, salah satu pilar penting dalam pelaksanaan SJPH adalah adanya tim terpadu penataan dan pengawasan sistem jaminan produk halal ini," ujarnya.
Tim Terpadu ini, lanjut Pj Gubernur, memiliki tugas dan fungsi penting, mulai dari penataan serta pengawasan terhadap pelaku usaha terhadap produknya. Hingga membantu MPU Aceh dalam melaksanakan sertifikasi halal.
Tidak hanya itu, tim tersebut nantinya juga bertugas melakukan pembinaan serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya produk halal dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam hal ini, dirinya meminta adanya sinergitas antar instansi guna mencapai keberhasilan dari pelaksanaan SJPH nantinya.
"Saya ingin menekankan betapa pentingnya kolaborasi dan koordinasi antara semua pihak terkait demi mencapai tujuan bersama untuk memastikan ketersediaan produk halal berkualitas di Aceh," demikian Bustami Hamzah.
Baca: Kemenag lakukan sertifikasi halal bagi 51 titik desa wisata di Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024