Sebanyak 40 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh menjalani rehabilitasi narkoba guna memulihkan mereka dari ketergantungan barang terlarang tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Edi Sigit Budiman di Aceh Besar, Kamis, mengatakan program rehabilitasi narkotika tersebut berlangsung selama enam bulan. Program rehabilitasi ini untuk mencegah mereka kembali menyalahgunakan narkoba.

"Ada sebanyak 40 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang menjalani program rehabilitasi narkoba. Program rehabilitasi berlangsung selama enam bulan," kata Edi Sigit Budiman.

Edi Sigit mengatakan warga binaan peserta rehabilitasi tersebut merupakan hasil skrining atau deteksi dini dan asesmen yang dilakukan secara mandiri oleh petugas lapas. Hasilnya, terpilih 40 warga binaan yang mengikuti program pemulihan dari narkoba tersebut.

"Kami berharap warga binaan pemasyarakatan yang menjalani program rehabilitasi tersebut mengikutinya dengan serius dan bersungguh-sungguh, sehingga mereka bisa lepas dari pengaruh buruk narkoba," kata Edi Sigit Budiman.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh Yulius Syahruza mengharapkan program rehabilitasi narkoba tersebut dilaksanakan dengan optimal. 

"Program rehabilitasi ini merupakan upaya Kemenkumham menjadikan warga binaan pemasyarakatan menjadi pribadi yang lebih baik lagi ketika mereka kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani hukuman," kata Yulius Syahruza menyebutkan.

Oleh karena itu, Yulius Syahruza mengingatkan semua warga binaan yang menjadi peserta program rehabilitasi tersebut mengikutinya dengan serius dan kesungguhan, sehingga hasil yang didapat bisa lebih optimal.

"Kunci keberhasilan mengikuti program rehabilitasi narkoba ini adalah kesungguhan. Jika ini dijalani dengan serius, kami yakin semua peserta bisa pulih dan menjadi individu yang lebih baik serta jauh dari narkoba," kata Yulius Syahruza.


Baca juga: 40 narapidana Lapas Banda Aceh selesai jalani rehabilitasi narkoba

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024