Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melibatkan tim audit guna menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya.
"Penyidik melibatkan tim audit guna menghitung kerugian negara dalam kasus PSR di Kabupaten Aceh Jaya. Jadi, berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut masih dihitung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, Kejati Aceh menyelidiki indikasi dugaan tindak pidana korupsi program PSR di Kabupaten Aceh Jaya dalam rentang waktu 2019 hingga 2021 dengan nilai Rp43,7 miliar.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Jaya, sehingga penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Penanganan kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Penyidik masih bekerja mencari alat bukti dan keterangan saksi-saksi," kata Ali Rasab Lubis.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pengajuan proposal bantuan program peremajaan sawit rakyat oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat di Kabupaten Aceh Jaya pada 2019 hingga 2021.
Proposal tersebut diajukan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Terhadap proposal tersebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menyalurkan anggaran kepada masing-masing pekebun melalui rekening Koperasi Pertanian Sama Mangat dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp43,7 miliar,
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan ketidaksesuaian persyaratan dari program peremajaan sawit sebagaimana yang diatur dalam regulasi, sehingga berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati Aceh periksa puluhan saksi korupsi sawit Rp43,7 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Penyidik melibatkan tim audit guna menghitung kerugian negara dalam kasus PSR di Kabupaten Aceh Jaya. Jadi, berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut masih dihitung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, Kejati Aceh menyelidiki indikasi dugaan tindak pidana korupsi program PSR di Kabupaten Aceh Jaya dalam rentang waktu 2019 hingga 2021 dengan nilai Rp43,7 miliar.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Jaya, sehingga penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Penanganan kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Penyidik masih bekerja mencari alat bukti dan keterangan saksi-saksi," kata Ali Rasab Lubis.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pengajuan proposal bantuan program peremajaan sawit rakyat oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat di Kabupaten Aceh Jaya pada 2019 hingga 2021.
Proposal tersebut diajukan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Terhadap proposal tersebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menyalurkan anggaran kepada masing-masing pekebun melalui rekening Koperasi Pertanian Sama Mangat dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp43,7 miliar,
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan ketidaksesuaian persyaratan dari program peremajaan sawit sebagaimana yang diatur dalam regulasi, sehingga berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati Aceh periksa puluhan saksi korupsi sawit Rp43,7 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024