Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang menangkap dua pria kakak beradik karena membawa narkotika jenis ganja seberat dua kilogram (kg) menggunakan angkutan umum.

Kepala Satresnarkoba AKP M Nazir di Aceh Tamiang, Jumat, mengatakan kedua pelaku berinisial BY (26) dan AD (46), warga Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang. Keduanya ditangkap bersama barang bukti pada Senin (10/6).

“Pelaku BY ditangkap saat melintas di depan Mapolsek Kota Kuala Simpang naik mobil penumpang L-300. Satu pelaku lagi, AD diringkus di kawasan SPBU Seumadam, Kejuruan Muda saat sedang menunggu pesanan barang (ganja, red) sampai,” kata M Nazir.

Dari pengakuan BY, kata M Nazir, ganja kering siap edar tersebut akan diantarkan kepada AD yang merupakan saudara kandungnya, tengah menunggu untuk di kawasan Desa Seumadam.

“Kedua terduga tersangka adalah abang beradik, mereka kerja sama, satu (BY, red) berperan mengantar (kurir,red) dan satu lagi AD sebagai pemesan barang,” ujarnya.

Nazir mengatakan, aksi BY yang bakal melintas membawa ganja dari Aceh Utara menuju Aceh Tamiang menggunakan mobil penumpang sudah lebih dulu terendus ke polisi.

Kemudian, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang langsung melakukan penyelidikan dengan menyetop kendaraan yang ditumpangi.

“Kami menghentikan mobil  L-300 tepat di depan Polsek Kota dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai membawa tas ransel hitam. Saat digeledah di dalam tas tersebut ditemukan dua bal ganja,” ujarnya.

Kepada polisi, BY mengaku tas ransel berisi narkoba ganja itu akan diantarkan kepada AD yang sedang menunggunya di Desa Seumadam, Kejuruan Muda.

Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap AD. Tak lama kemudian, personel Satresnarkoba membekuk pelaku pemesan barang haram itu di kawasan SPBU Seumadam.

Pelaku AD juga mengakui barang bukti ganja kering sebanyak dua bal tersebut adalah miliknya yang dipesan melalui temannya di Lhokseumawe.

“Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pewarta: Dede Harison

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024